Raperda APBD Tahun 2021, Bupati Lebak Ajak DPRD Lakukan Optimalisasi Anggaran
RMOLBANTEN Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD bersama-sama melakukan optimalisasi penggunaan anggaran dengan sebaik-baiknya.
Hal itu disampaikan Bupati Iti saat manandatangani Berita Acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Lebak mengenai Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Rapat Paripurna IV DPRD Lebak ini digelar secara virtual. Bupati Iti sendiri mengikuti paripurna dari Lebak Data Centre, Senin (30/11).
"Kepada seluruh kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya agar dapat mengelola anggaran secara lebih cermat, transparan dan akuntabel, serta segera melakukan upaya percepatan pelaksanaan kegiatan, terutama pengadaan barang/jasa agar roda perekonomian di daerah dapat bergerak dinamis sejak awal tahun 2021," terang Iti.
Bupati Iti Jayabaya menyampaikan pendapat akhirnya dan menjelaskan seiring terbitnya informasi resmi dari Kementerian Keuangan melalui website DJPK tanggal 29 September 2020 tentang rincian alokasi transfer keuangan ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 berimbas pada efisiensi belanja pegawai diluar gaji.
Selanjutnya, tunjangan selama 2 bulan, pembayaran iuran jaminan kesehatan PBI-APBD bagi 144.305 jiwa selama 3 bulan, belanja operasional rutin kantor selama 3 bulan, penundaab pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor, ditiadakannya kegiatan diklat prajabatan san efisiensi belanja makan-minum serta perjalanan dinas.
Bahkan kata iti, DPRD melalui rapat pembahasan antara komisi dengan perangkat daerah juga melakukan upaya pengurangab defisit anggaran sehingga beberapa perangkat daerah mengalami efisiensi belanja.
"Kami mengajak kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama melakukan optimalisasi penggunaan anggaran dengan sebaik-baiknya," terang Iti.
Selain membahas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Rapat Paripurna IV ini juga membahas Penetapan Persetujuan DPRD Lebak Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ms0u0L
via gqrds
Hal itu disampaikan Bupati Iti saat manandatangani Berita Acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Lebak mengenai Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Rapat Paripurna IV DPRD Lebak ini digelar secara virtual. Bupati Iti sendiri mengikuti paripurna dari Lebak Data Centre, Senin (30/11).
"Kepada seluruh kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya agar dapat mengelola anggaran secara lebih cermat, transparan dan akuntabel, serta segera melakukan upaya percepatan pelaksanaan kegiatan, terutama pengadaan barang/jasa agar roda perekonomian di daerah dapat bergerak dinamis sejak awal tahun 2021," terang Iti.
Bupati Iti Jayabaya menyampaikan pendapat akhirnya dan menjelaskan seiring terbitnya informasi resmi dari Kementerian Keuangan melalui website DJPK tanggal 29 September 2020 tentang rincian alokasi transfer keuangan ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 berimbas pada efisiensi belanja pegawai diluar gaji.
Selanjutnya, tunjangan selama 2 bulan, pembayaran iuran jaminan kesehatan PBI-APBD bagi 144.305 jiwa selama 3 bulan, belanja operasional rutin kantor selama 3 bulan, penundaab pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor, ditiadakannya kegiatan diklat prajabatan san efisiensi belanja makan-minum serta perjalanan dinas.
Bahkan kata iti, DPRD melalui rapat pembahasan antara komisi dengan perangkat daerah juga melakukan upaya pengurangab defisit anggaran sehingga beberapa perangkat daerah mengalami efisiensi belanja.
"Kami mengajak kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama melakukan optimalisasi penggunaan anggaran dengan sebaik-baiknya," terang Iti.
Selain membahas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Rapat Paripurna IV ini juga membahas Penetapan Persetujuan DPRD Lebak Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ms0u0L
via gqrds
0 Response to "Raperda APBD Tahun 2021, Bupati Lebak Ajak DPRD Lakukan Optimalisasi Anggaran"
Posting Komentar