RUU Minuman Beralkohol Belum Masuk Prolegnas, Dasco Minta Masyarakat Tenang
RMOLBANTEN Badan Legislasi DPR RI akan segera membahas draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol).
RUU yang diusulkan oleh 3 partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, dimana diantaranya berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
RUU tersebut pun saat ini menjadi kontroversi lantaran adanya sanksi pidana bagi pedagang minol hingga 10 tahun penjara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, masyarakat tak perlu merespon adanya pembahasan RUU minol tersebut secara berlebihan. Pasalnya, RUU tersebut belum dapat dipastikan apakah dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas atau tidak.
"Untuk periode sekarang masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg, jadi saya rasa yang berkembang di masyarakat tidak perlu berlebihan dan kita lihat prosesnya sejauh mana apakah ini bisa dimasukkan ke prolegnas atau tidak," ujar Sufmi di Gedung Nusantara III DPR RI, Jum'at (13/11).
Sufmi menuturkan, proses pembahasan masih dalam tahap dari pengusul kepada Baleg. Bahkan, draf RUU pun belum diterima oleh pimpinan DPR.
"RUU ini kan sempat dibahas pada periode lalu baru tahap pembahasan, periode sekarang itu baru dimulai ulang dengan penjelasan pengusul kepada badan legislasi, tentunya nanti badan legislasi akan mengkaji kemudian akan diberikan kepada pimpinan untuk diputuskan apakah dilanjut atau tidak," terang Sufmi.
Terkait adanya pendapat bahwa RUU ini dapat mengganggu industri minol di Indonesia, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyebut hal tersebut masih dalam pengkajian.
"Kemarin kajiannya kan seperti itu, itu yang mengkaji kawan baleg, kita lihat nanti apakah pengkajiannya seperti apa, kami tidak bisa berandai-andai karena pengkajian itu berlangsung secara terbuka kemudian dilakukan komunikasi dialog dan transparansi," demikian Sufmi Dasco. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/38GMaxE
via gqrds
RUU yang diusulkan oleh 3 partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, dimana diantaranya berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
RUU tersebut pun saat ini menjadi kontroversi lantaran adanya sanksi pidana bagi pedagang minol hingga 10 tahun penjara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, masyarakat tak perlu merespon adanya pembahasan RUU minol tersebut secara berlebihan. Pasalnya, RUU tersebut belum dapat dipastikan apakah dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas atau tidak.
"Untuk periode sekarang masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg, jadi saya rasa yang berkembang di masyarakat tidak perlu berlebihan dan kita lihat prosesnya sejauh mana apakah ini bisa dimasukkan ke prolegnas atau tidak," ujar Sufmi di Gedung Nusantara III DPR RI, Jum'at (13/11).
Sufmi menuturkan, proses pembahasan masih dalam tahap dari pengusul kepada Baleg. Bahkan, draf RUU pun belum diterima oleh pimpinan DPR.
"RUU ini kan sempat dibahas pada periode lalu baru tahap pembahasan, periode sekarang itu baru dimulai ulang dengan penjelasan pengusul kepada badan legislasi, tentunya nanti badan legislasi akan mengkaji kemudian akan diberikan kepada pimpinan untuk diputuskan apakah dilanjut atau tidak," terang Sufmi.
Terkait adanya pendapat bahwa RUU ini dapat mengganggu industri minol di Indonesia, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyebut hal tersebut masih dalam pengkajian.
"Kemarin kajiannya kan seperti itu, itu yang mengkaji kawan baleg, kita lihat nanti apakah pengkajiannya seperti apa, kami tidak bisa berandai-andai karena pengkajian itu berlangsung secara terbuka kemudian dilakukan komunikasi dialog dan transparansi," demikian Sufmi Dasco. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/38GMaxE
via gqrds
0 Response to "RUU Minuman Beralkohol Belum Masuk Prolegnas, Dasco Minta Masyarakat Tenang"
Posting Komentar