Catatan PB PMII Ke Jokowi: Gegabah Bubarkan FPI Dan Segera Tuntaskan Penembakan 6 Laskar

RMOLBANTEN Pemerintah Joko Widodo dinilai lamban dan menunjukkan kegagalan menjalankan visi pembangunan.

Begitu disampaikan Ketua Bidang Politik Advokasi dan Kebijakan Publik Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Zeni Syargawi menyikapi sejumlah persoalan di awal pergantian tahun 2020-2021.

Zeni Syargawi memaparkan sejumlah persoalan yang penanganannya amburadur. Antara lain tentang UU Omnibus Law.

Sebelumnya pemerintah telah menjanjikan bahwa akan melibatkan mahasiswa dan elemen lainnya dalam pembahasan aturan turunan dari Omnibus Law ini. Namun fakta yang terjadi, tidak ada pelibatan elemen mahasiswa yang dilibatkan dalam membahas aturan turunan tentang UU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian kata Zeni, seharusnya menjelaskan ke publik tentang Omnibus Law. Tapi justru sebaliknya, saat mahasiswa melakukan penolakan malah difitnah dan dituduh mendapat bayaran.

Zeni juga menyinggung tentang penanganan kasus korupsi yang masih belum diusut tuntas. PB PMII, ditegaskan Zenin mendesak KPK tidak tebang pilih dalam memberantas kasus rasuah.

Kasus rasuah ini terkait dengan suap komisioner KPU, korupsi bansos Covid-19 dan ekspor bibit lobster (benur) harus diusut sampai ke akar-akarnya.

"Sederet kasus-kasus tersebut harus dituntaskan dan disampaikan endingnya ke publik," saran Zeni, Kamis malam (31/12).

Zeni juga menyoroyi insiden kematian 6 laskar Front Pembela Islam, PB PMII mendesak pemerintah transparan dalam berupaya mengungkap kasus.

"Polri seharusnya sudah mengetahui siapa pelaku penambakan itu. Toh yang menembak itu kan anggotanya juga," cetusnya.

Terkait dengan pembubarab FPI, Zeni mengaku menyayangkan kebijakan pemerintah membubarkan FPI.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelaranagn aktivitas FPI dalam pandangan PB PMII, terkesan gegabah. Apalagi saat ditarik pada semangat reformasi dan UU 1945 sikap pemerintah bertentangan.

"Seharusnya pemerintah bersikap adil dan mengayomi semua Ormas. Kalau ada oknum di dalam organisasi tersebut bermasalah dengan hukum, maka yang diberikan sanksi adalah oknum tersebut. Bukan membubarkan Ormas," demikian Zeni dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3503DhX
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Catatan PB PMII Ke Jokowi: Gegabah Bubarkan FPI Dan Segera Tuntaskan Penembakan 6 Laskar"

Posting Komentar