Hukuman Mati untuk Koruptor

Oleh : Uday Suhada 

Ancaman hukuman mati yang dilontarkan Ketua KPK Firli Bahuri pada 29 April 2020, kini mengemuka lagi. Penetapan dua menteri sebagai tersangka Korupsi dalam waktu yang berdekatan adalah pemicunya. Mereka adalah Menteri KKP Edhy Prabowo dengan kasus Benih Lobsternya, dan Juliari Peter Batubara Menteri Sosial dengan bantuan sosialnya.

Netizens yang membahas persoalan ini mayoritas menyerukan agar hukuman mati diterapkan bagi para koruptor. Presiden Jokowi sendiri pernah menyatakan hal itu.

Saat ini, sejumlah negara sudah menerapkan hukuman mati. Sebut saja China, Iran, Pakistan, Korea Utara, Irak, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar dan Maroko.

Di Indonesia sendiri, hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang secara eksplisit menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.

Tentu saja hukuman mati tidak serta merta bisa diterapkan bagi semua koruptor. Hukuman mati dimaksud adalah hukuman maksimal/tertinggi, selain hukuman seumur hidup. Tidak bisa juga disamakan vonis bagi seorang Menteri Sosial yang korup dengan oknum kepala desa yang juga memangsa dana bantuan sosial di desanya misalnya.

Makna “keadaan tertentu”, dalam UU No. 31 tahu 1999 adalah situasi yang terkategorikan darurat. Hal ini sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kemudian pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Pertanyaannya, apakah kondiai Pandemi Covid-19 ini terkategorikan sebagai keadaan tertentu? Terlebih uang yang dikorupsi adalah Bantuan Sosial, dan pelakunya adalah Menteri Sosial.

Lahirlah Efek Jera

September 2017, ketika ada OTT oleh KPK di Cilegon, saya menuliskan bahwa ada beberapa kemungkinan yang bisa menjadi penyebab para pejabat negara korupsi, di antaranya :
1.Keserakahan akan harta. Meski belum pernah tercatat dalam sejarah, seorang pemimpin (menteri, bupati, walikota, gubernur) hidupnya miskin jika ia tidak korupsi. Ya karena rakus saja ia korupsi. Ibarat minum air laut, ia tak akan pernah hilang rasa dahaganya.
2.Hukuman yang dijatuhkan relatif masih ringan. Sehingga tak ada rasa takut akan ancaman hukumannya.

Khusus di Banten, banyak kasus korupsi yang mangkrak-bahkan diSP3kan. Hal ini tentu saja tidak memberikan efek jera bagi para pejabat publik.
Lihatlah kasus Pengadaan Genset Jilid II yang tak dijilid-jilid. Tengok kasus Pengadaan Lahan Sport Center. Lirik kasus Pematangan Lahan RSJ Banten. Pelototi kasus Pengadaan Lahan SMK 7 Tangsel serta sejumlah persoalan hukum lainnya. Semua tak berujung.

Hemat saya, agar persoalan korupsi di negeri ini berkurang secara drastis, 3 hal berikut saya yakini akan manjur :
1.Berlakukan hukuman maksimal dengan hukuman mati;
2.Miskinkan pelakunya dengan cara menyita seluruh kekayaan yang dimilikinya;
3.Bangun Penjara Khusus Koruptor, tempatkan sipir yang berintegritas tinggi agar tak ada lagi istilah sumir semacam “proyek-proyek APBN/APBD tetap dikendalikan dari penjara” atau “tahanan jalan-jalan dengan alasan seolah-olah sakit” dan sebagainya.

Wallau’alam bisshawab.
Selamat Hari Antikorupsi Internasional. (*)

Penulis, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik-ALIPP



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukuman Mati untuk Koruptor"

Posting Komentar