KPPS Terapkan Aturan Ketat Prokes Covid-19, Warga: Ribet

RMOLBANTEN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menerapkan aturan ketat terkait protokol kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.

Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, penerapan protokol kesehatan itu diberlakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa terkecuali.

"Kita sudah beri arahan kepada seluruh KPPS untuk tidak main-main dan menerapkan aturan yang ketat saat proses pencoblosan," kata Bambang, Rabu (9/12).

Berdasarkan pantauan di lapangan, penerapan aturan Prokes Covid-19 dilakukan secara ketat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Seperti yang terlihat di TPS 019 dan 020, RT 12/04 Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong.

Sebelum menggunakan hak pilihnya, petugas KPPS terlebih dahulu mengecek suhu tubuh, lalu warga diminta menggunakan sarung tangan plastik yang untuk menghindari kontak fisik. Selain itu, aturan jaga jarak juga diberlakukan dengan menata tempat duduk dengan jarak 1 meter.

"Ini sesuai dengan arahan dari KPU Tangsel, karena kan sekarang masih masa pandemi covid-19. Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan aturan itu," ujar Ketua KPPS 019, Kelurahan Cilenggang, Serpong, RT 12/04, Dharma, Rabu, (9/12).

Sementara itu, Dwi salah satu pemilih mengaku bahwa meskipun ribet dengan adanya aturan protokol kesehatan, tapi dirinya tetap antusias untuk menggunakan hak pilihnya dan datang ke TPS.

"Ya lima tahun sekali kita milih pemimpin, sayang kalo dilewatin begitu aja, satu suara kan juga menentukan hasil akhir," demikian Dwi. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3n0ZXmO
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPPS Terapkan Aturan Ketat Prokes Covid-19, Warga: Ribet"

Posting Komentar