KPU Tangsel Ingatkan Paslon Main Politik SARA Bisa Kena Pidana

RMOLBANTEN Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel diigatkan tidak memakai metode politik SARA untuk memperoleh kemenangan di masa tenang pilkada 2020. Apabila, terbukti maka akan dikenakan delik ujaran kebencian ataupun pidana.

"Tidak boleh, kampanye itu kan jelas ya, salah satu nya tolak money politik, politisasi SARA, serta politisasi Agama,” tegas Komisioner KPU Kota Tangsel bidang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ade Wahyu, di Bintaro, Tangsel, Minggu, (6/12).

Menurut Ade, jika ada yang merasa dirugikan, dengan isu-isu SARA, KPU mempersilahkan untuk menempuh jalur institusi yang telah ditentukan.

Ade menilai, pihak- pihak yang akan menggunakan isu SARA hingga politik agama akan mencederai semangat kota Tangsel yang berbudaya.

"Kalau Pilkada berbudaya itu, kalo kata budaya itu kan suatu hal hal yang positif untuk bagaimana mencari simpatik, mencari dukungan, dengan cara-cara elegan, contohnya tolak money politik dan sebagainya,” jelas Ade.

Ditegaskan Ade, akan ada punishment untuk pihak- pihak yang mencoba untuk menggunakan isu SARA.

"Karena politik SARA bisa masuk dalam delik ujaran kebencian, dan bisa dipidana. Sama halnya dengan yang kemarin relawan yang dituntut 3 tahun penjara terkait dengan money politik. itu kan jelas, dan itu ada pelapornya dan kemudian juga ada buktinya,” demikian Ade dikutip dari KedaiPena. [ars]


.



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2VFOqgT
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Tangsel Ingatkan Paslon Main Politik SARA Bisa Kena Pidana"

Posting Komentar