Pengawalan PEN Jadi Rencana Kerja Strategis Kejaksaan RI
SERANG – Berbagai kebijakan pemerintah saat pandemi Covid-19 di antaranya dalam stabilitas politik, hukum dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada tahun 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pasca pandemi, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi Covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.
“Peran Kejaksaan RI dibutuhkan, hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya. Program PEN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah korona melanda.” papar Kapuspenkum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).
Berkaca dari realitas itu, lanjut Eben, Kejaksaan RI akan menggelar Rapat Kerja Tahun 2020 pada tanggal 14-16 Desember 2020 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.
“Kejaksaan RI juga tetap berpedoman pada visi dan misi Presiden Joko Widodo, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia, peningkatan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya; perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.” Ujarnya.
Raker yang mengusung tema “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional” rencananya akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo sekaligus memberikan pengarahan secara virtual.
“Raker tahun ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni dilakukan melalui virtual/ daring yang akan diikuti oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II, serta seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri. Raker ini juga diikuti sekitar 4.386 warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya.
(Red)
0 Response to "Pengawalan PEN Jadi Rencana Kerja Strategis Kejaksaan RI"
Posting Komentar