Tersandung Korupsi Bansos, Mensos Terancam Hukuman Mati?
RMOLBANTEN Tindak pidana korupsi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 saat ini ancamannya sangat berat: hukuman mati.
Hal itu ditegaskan kembali Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
"Ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial, dan sebagainya," terang Nawawi.
Menteri Sosial Juliari P Batubara dan 4 tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial paket sembako dalam penanganan pandemi Covid-19, akan berpeluang mendapat hukuman tersebut.
"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," terang Ketua KPK, Firli Bahuri, Sabtu (5/12).
Ancaman hukuman mati ini pun dinilai tepat oleh Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.
Gde Siriana menegaskan, seluruh pejabat eselon 1 harus menandatangani pernyataan bersedia dihukum mati jika melakukan korupsi.
"Setuju saja. Semua pejabat eselon 1 dan setingkat hingga menteri dan presiden, juga kepala badan, tandatangan 'Bersedia dihukum mati jika korupsi' pada saat pelantikan," ucap Gde Siriana, Minggu (6/12).
Menurut Siriana, mekanisme pencegahan internal sejauh ini terbukti tidak efektif dalam menekan praktik korupsi para pejabat tinggi.
"Sistem yang busuk justru bikin korupsi makin marak. Karena antara sub-sistem saling melindungi. Perlu OTT dan hukuman mati agar jera," demikian Gde Siriana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3qxyDis
via gqrds
Hal itu ditegaskan kembali Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
"Ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial, dan sebagainya," terang Nawawi.
Menteri Sosial Juliari P Batubara dan 4 tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial paket sembako dalam penanganan pandemi Covid-19, akan berpeluang mendapat hukuman tersebut.
"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," terang Ketua KPK, Firli Bahuri, Sabtu (5/12).
Ancaman hukuman mati ini pun dinilai tepat oleh Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.
Gde Siriana menegaskan, seluruh pejabat eselon 1 harus menandatangani pernyataan bersedia dihukum mati jika melakukan korupsi.
"Setuju saja. Semua pejabat eselon 1 dan setingkat hingga menteri dan presiden, juga kepala badan, tandatangan 'Bersedia dihukum mati jika korupsi' pada saat pelantikan," ucap Gde Siriana, Minggu (6/12).
Menurut Siriana, mekanisme pencegahan internal sejauh ini terbukti tidak efektif dalam menekan praktik korupsi para pejabat tinggi.
"Sistem yang busuk justru bikin korupsi makin marak. Karena antara sub-sistem saling melindungi. Perlu OTT dan hukuman mati agar jera," demikian Gde Siriana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3qxyDis
via gqrds
0 Response to "Tersandung Korupsi Bansos, Mensos Terancam Hukuman Mati?"
Posting Komentar