Untungkan Paslon Tertentu, Ketua Fraksi Gerindra-PAN: Stop Kegiatan Seremonial Airin

RMOLBANTEN. Pasca HUT Tangsel ke-12 pada 26 November lalu dan juga berdekatan Pilkada serentak, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany justru gencar melakukan kegiatan seremonial.

Diketahui, Airin yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Tangsel tengah gencar mengkampanyekan pasangan nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan disela liburnya menjadi Walikota.

Terlebih, Benyamin Davnie merupakan Wakil Walikota Tangsel yang mendampingi tugas Airin sebagai Walikota. Dan, saat ini tengah mengikuti kontestasi Pilkada Tangsel.

Tentunya, kegiatan seremonial yang dilakukan Airin akan menimbulkan kecurigaan dan mencoreng pelaksanaan Pilkada yang hendaknya di laksanakan dengan menjunjung azas jujur, dil dan bermartabat.

Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi mengatakan, sebaiknya kegiatan seremonial dengan membagikan santunan ditunda terlebih dahulu.

"Beberapa hari ini dan juga beberapa hari kedepan dengan dalih merayakan Hari Ulang Tahun Kota Tangerang Selatan yang ke 12 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan banyak melakukan Kegiatan Seremonial. Diantaranya adalah memberikan santunan bagi anak yatim dan dhuafa di Seluruh Kelurahan di Tangerang Selatan. Kami bukan tidak mendukung program pemberian santunan, tapi kami meminta Pemkot Tangerang Selatan sensitive dan menunda kegiatan tersebut hingga setelah hari pencoblosan," jelas Syawqi dalam keterangannya, Kamis (3/12).

Syawqi menduga, kegiatan tersebut dapat menguntung pasangan calon (Paslon) lain dalam hal ini Benyamin-Pilar.

"Karena kami menduga program tersebut bisa menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon lain, seperti diatur dalam Pasal 71 Ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang," ungkapnya.

Aturan tersebut berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Maka dengan ditundanya acara tersebut maka pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel bisa berjalan dengan demokratis dan bermartabat," tutur Syawqi.

Masih kata Syawqi, ia juga meminta kepada Bawaslu Tangsel agar bertindak antisipatif dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

"Kami juga meminta kepada Bawaslu Kota Tangsel bisa bertindak antisipatif terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, program maupun kegiatan yang dilakukan Pemkot Tangsel," tutupnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ohrOPY
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Untungkan Paslon Tertentu, Ketua Fraksi Gerindra-PAN: Stop Kegiatan Seremonial Airin"

Posting Komentar