Bejat! Ayah Tiri di Mancak Gagahi Anak Hingga Hamil 4 Bulan

KAB. SERANG – Kelakuan priadi Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang berinisial JAL (45) ini tak patut ditiru. Ini lantaran pria yang berstatus sebagai ayah tiri ini tega meniduri anak tirinya berinisial RA (16) hingga hamil 4 bulan.

Akibat perbuatannya, pelaku diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, JAL diamankan pihak kepolisian pada Minggu (24/1/2021) berdasarkan laporan dari ibu korban, bahwa suaminya telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

Kapolres menceritakan bahwa awal mula diketahuinya RA tengah mengandung yakni ketika korban dibawa ke tukang pijat.

“Saat dipijat, tukang pijat tersebut memberi tahu kepada pelapor bahwasanya anak pelapor sedang mengandung dan pada saat itu juga pelapor menanyakan kepada anak pelapor sambil memegang perut anak pelapor dan sambil menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut dan korban menjawab bahwa yang melakukan perbuatan tersebut saudara JAL, yang merupakan ayah tiri dari korban,” ujar Kapolres melalui siaran tertulis, Selasa (26/1/2021).

Lalu pelapor, lanjut Kapolres, menanyakan kapan kejadian peristiwa pencabulan tersebut. “Bahwa awal kejadian tanggal 14 oktober 2020 dan terakhir kali terjadi tanggal 30 oktober 2020,” ungkapnya.

Saat ini, kata Kapolres, pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Cilegon. “Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

(Man/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bejat! Ayah Tiri di Mancak Gagahi Anak Hingga Hamil 4 Bulan"

Posting Komentar