Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Tangsel Periksa 30 Saksi

RMOLBANTEN. Dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel yang nilainya mencapai miliaran rupiah pada tahun 2019 mulai memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

Setelah memeriksa 10 saksi pada Selasa (19/1), kini Kejari Tangsel sudah memeriksa 30 saksi yang dimintai keterangan terkait penyalahgunaan dana hibah yang nilainya hingga miliaran.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Ryan Anugrah.

"Sekitar tiga puluh orang sudah kita mintai keterangan, termasuk Ketua KONI Tangsel Rita Juwita sudah kita panggil sekali," tegas Ryan, Rabu, (27/1).

Ryan menjelaskan, setelah memeriksa 30 saksi termasuk Ketua KONI Tangsel, Kejari Tangsel memastikan penyelidikan segera masuk ke tahap selanjutnya.

"Secepatnya kita akan naikan ke tahap selanjutnya," terangnya.

Sementara itu, Ketua KONI Tangsel Rita Juwita saat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah, justru nomor telepon genggamnya sudah tidak aktif. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Yg2VsY
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Tangsel Periksa 30 Saksi"

Posting Komentar