Mulai Hari Ini, Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen
JAKARTA – Harga rokok resmi naik per hari ini, Senin (1/2/2021). Kenaikan harga tersebut disebabkan oleh tarif baru cukai hasil tembakau (CHT).
Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2021 ini mencapai 12,5 persen.
Aturan terkait tarif baru cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai rokok tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengaku, ada banyak pertimbangan dalam melakukan formulasi tarif baru CHT di tengah pandemi. Pertimbangan tersebut seperti keberlangsungan usaha dan hidup banyak orang, yakni para petani dan pekerja di industri rokok.
Meski demikian, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk menekan daya beli masyarakat terhadap rokok.
Pasalnya, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024.
Di sisi lain, kenaikan tarif juga teteap memperhatikan nasib sekitar 158.000 tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok juga menjadi perhatiannya. Untuk itu, pihaknya pun tak menaikkan tarif sigaret kretek tangan.
“Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” ujar Sri Mulyani.
Kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526 ribu petani tembakau. Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021. (Red)
0 Response to "Mulai Hari Ini, Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen"
Posting Komentar