Perda Covid-19 Banten Disahkan, Pelanggar Prokes Siap-siap Disanksi 5 Juta Hingga Penjara Tiga Hari

RMOLBANTEN. DPRD Provinsi Banten telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) menjadi Perda.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, Perda Penanganan Covid-19 yang sudah disahkan bertujuan untuk mengatur landasan hukum pemerintah daerah dalam melaksanakan program pemutusan matai rantai covid-19 di Wilayah Banten.

"Perda ini juga harus dipatuhi oleh seluruh elmen masyarakat karena kerja memutus matai rantai ini bukan saja kerja pemerintah tetapi seluruh elmen baik dunia usaha, pelaku usaha, dan masyarakat secara umum," ujar Andika Hazrumy di Gedung DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (28/1).

Anak mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu menyebutkan Perda Covid-19 mengatur kaitan tata kerja pencegahan yang nanti dilakukan oleh unsur pemerintah serta tim gabungan TNI Polri untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakn protokol kesehatan.

Selain itua, dalam Perda tersebut mengatur proses yang terencana dan terkoordinasi antar lembaga baik pemeritnah daerah dan TNI Polri untuk melaksanakan program-program pemutus matai rantai covid19 di Banten.

"Yah didalam situ (perda-red) diatur (sanksi-red) makanya sekarang bukan lagi edukasi yah, kalau kemarin pada saat pilkada pada saat gubernur mengeluarkan surat terkait dengan prokes itu kan edukasi, tapi sekarang kita melihat sendiri penyebaran kasus konfirmasinya sungguh sangat luar biasa di Banten," ungkapnya.

"Kita buka fasilitas kesehatan juga kan kita sedang berusaha untuk meningktkan Faskes di Banten. Ini tidak akan menjadi jaminan apabila masyarakatnya tidak patuh nanti akan bertambah lagi, bertambah lagi, bertambah lagi," sambungnya.

Senada, Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar menambahkan secara spesifik terdapat beberapa pasal yang memuat sanksi mulai sanksi Administrasi, denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam pasal 26 Bab X ketentuan pidana disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20 dokenakan denda paling sedikit sebesar Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu dan pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Kemudian, di Pasal 27 disebutkan, setiap pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab atau penyelenggara fasilitas umum yang tidak menyiadakan sarana protokol kesehatan sebagaimana dimaskud pada pasal 11 ayay (1) huruf a dan Pasal 20 dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp500 ribu atau paling banyak sebesar Rp Rp5 Juta atau pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

"Dipasal 27 mengatur sanksi yang berbasis tipiring dengan denda antara Rp100 sampai Rp200, dan kurungan 3 hari, Lalu, dipasal 30 itu juga mengatur bahwa dalam hal ditemukan aspek-aspek hukum lainnya maka juga dibuka ruang untuk dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aspek-aspek hukum umum atau hukum-hukum yang mengacu kepada UU Karantina dan aspek-aspek hukum pidana," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/39qTtJH
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perda Covid-19 Banten Disahkan, Pelanggar Prokes Siap-siap Disanksi 5 Juta Hingga Penjara Tiga Hari"

Posting Komentar