PPKM Diperpanjang, Mal Dan Retoran Di Kota Tangerang Boleh Buka Sampai Pukul 20.00

RMOLBANTEN. Pemkot Tangerang kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Perpanjangan tersebut mulai berlaku tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.

Untuk itu, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

"Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya," terang Arief, Selasa (26/1).

Lebih lanjut Arief menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

"Hanya sedikit perbedaan, diantaranya jam operasional restauran dan pusat perbelanjaan. kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB," ungkap Arief.

Sebagai informasi, adapun aturan yang dikeluarkan Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3a39Jjh
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PPKM Diperpanjang, Mal Dan Retoran Di Kota Tangerang Boleh Buka Sampai Pukul 20.00"

Posting Komentar