8 Polsek di Banten Ini Tidak Lakukan Penyidikan, Ini Alasannya

SERANG – Sebanyak 1.062 Polsek se Indonesia yang tidak melaksanakan penyidikan. Hal itu menyusul Surat Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Polsek tersebut hanya fokus kepada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk wilayah hukum Polda Banten terdapat 8 polsek dari 4 Polres di jajaran Polda Banten.

Delapan Polsek tersebut antara lain Polsek Pontang dan Polsek Tirtayasa di bawah wilayah hukum Polres Serang. “Iya di wilayah hukum kami ada dua yakni Polsek Pontang dan Polsek Tirtayasa,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Rabu (31/1/2021).

Dengan kebijakan tersebut, selanjutnya penanganan proses perkara akan langsung ditangani Polres Serang. “Iya penanganan langsung di kami (Polres Serang),” ujarnya.

Selain itu, ada juga Polsek Kawasan Pelabuhan Banten dan Polsek Kawasan Pelabuhan Merak di bawah Polres Cilegon. Di bawah wilayah hukum Polres Lebak yaitu Polsek Sobang, Polsek Muncang dan Polsek Leuwidamar. Sedangkan Polres Pandeglang yaitu Polsek Angsana.

Kriteria polsek tidak melakukan penyidikan mulai dari jarak tempuh yang dekat dengan polres, rata-rata jumlah tindak pidana yang terjadi di polsek tidak lebih dari 10 kasus per pertahun, waktu tempuh dari Polsek ke Polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor,

Teknis pelaksanaan proses tindak pidana kejahatan di Polsek tersebut akan diatur melalui jukrah Kapolri yang masih dalam proses. (Red)

The post 8 Polsek di Banten Ini Tidak Lakukan Penyidikan, Ini Alasannya first appeared on BantenNews.co.id.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "8 Polsek di Banten Ini Tidak Lakukan Penyidikan, Ini Alasannya"

Posting Komentar