Pinjaman SMI 4,1 Triliun Dibatalkan, DPRD: Pemprov Banten Ceroboh

RMOLBANTEN. Anggota Komisi IV DPRD Banten, Dede Rohana menyebutkan, jika pinjaman dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp4,1 triliun resmi dibatalkan Pemprov Banten dipastikan berimbas pada program percepatan infrastruktur di Banten.

"Kalau dampaknya gagal (pinjaman ke SMI), pasti program infrastruktur pada gagal semua, karena itu rata-rata digunakan ke infrastruktur," kata Dede kepada awak media, Jum'at (19/3).

Ketua Fraksi PAN itu menjelaskan, alokasi dana SMI secara politis untuk mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dimasa akhir kepemimpinan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

"Karena pinjaman PT SMI Rp4,1 Triliun ini untuk mengejar (pembangunan) tahun 2020 yang tertunda karena covid, APBD kurang, anggaran direcosuing untuk covid-19, nah dicover (dana SMI), kalau ini bisa dilaksanakan RPJMD bisa makin tercapai," Katanya.

"Tapi nanti RPJMD tidak akan tercapai, Kalau ini gagal, udah program gubernur banyak yang tidak tercapai tuh," tuturnya.

Dede memandang, gubernur tidak konsisten dalam melaksanakan pinjaman ke PT SMI. Padahal sesuai kesepakatan awal pinjaman dana tidak dikenakan suku bunga sehingga tidak dianggarkan di APBD 2021.

"Di APBD tidak teranggarkan, ini bisa menjelimet, bisa jadi batal itu (pinjaman ke SMI). Harusnya konsisten sesuai yang disampaikan diawal ini tidak berbunga. Kalaupun berbunga tidak ditanggung oleh APBD Provinsi, tapi subsidi oleh pemeritnah pusat," ungkapnya.

Di sisi lain, Dede menegaskan gubernur terlalu ceroboh ditengah ketidakpastian dana pinjaman justru diam-diam telah melelangkan proyek-proyek besar dari SMI.

"Sebenarnya kalau memang (duitnya) belum ada ditangan, harusnya jangan di tenderin, ternyata kan gubernur berfikirian bahwa ini harus paralel. Kalau nanti harus nunggu ini clear dulu nggak ke kejar waktunya, apalagi proyeknya gede-gede kan ratusan miliar," jelas Dede.

Sebab itu, Dede meminta gubernur untuk bertanggungjawab atas pinjaman ke SMI, jika tetap dipaksakan maka berpotensi berimplikasi pada hukum.

"Kita mau bayar bunga kan nggak boleh, karena nggak ada di APBD 2021, pelanggaran nanti malah berdampak hukum," pungkasnya. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3lD0qMk
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pinjaman SMI 4,1 Triliun Dibatalkan, DPRD: Pemprov Banten Ceroboh"

Posting Komentar