PT SGPBJ: Regulasi Protokol Kesehatan Untuk Keselamatan Karyawan Dan Optimalisasi Operasi

RMOLBANTEN Perwakilan Manajemen PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (PT SGPJB) memaparkan protokol kesehatan Covid-19 dihadapan perwakilan Ikatan Mahasiswa Kramatwatu (IMK) dan anggota DPRD Provinsi Banten.

Sebelumnya, Selasa, (23/3) aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kramatwatu (IMK) melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Banten. Salah satu materi yang dibahas pada audiensi tersebut adalah
mengenai ketentuan karantina PLTU Jawa 7.

Mohammad Iqbal Elbetan, selaku Ketua Umum IMK, menilai penerapan protokol kesehatan di PLTU Jawa 7 tidak manusiawi dan meminta agar ketentuan karantina dicabut, karena tidak memberikan ijin sama sekali kepada para pekerjanya untuk pulang ke kediamannya. Selain itu, hasil tes PCR (polymerase chain reaction) tidak diberitahukan kepada pekerja.

Pada audiensi tersebut, Koordinator Komisi V DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati mengatakan untuk persoalan di PLTU Jawa 7 telah dilakukan pertemuan antar beberapa pihak. Terungkap bahwa perlakuan yang diterima para pekerja di sana tidak lebih dan tidak kurang hanya melaksanakan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Menindaklanjuti audiensi yang telah dilakukan antara IMK dengan Komisi V
DPRD Banten, pada Rabu, (24/3) Perwakilan Manajemen
PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (PT SGPJB) melakukan
pertemuan dengan Mohammad Iqbal Elbetan dan menjelaskan tentang regulasi protokol kesehatan yang berlaku di PLTU Jawa 7.

Direktur General Affair PT SGPJB, Satrio Wahyudi menuturkan, dalam mengemban tugas sebagai objek vital nasional penyedia listrik. Khususnya pada masa pandemi saat ini, PT SGPJB selaku pengelola PLTU Jawa 7 melakukan upaya optimal untuk menjaga keamanan dan keselamatan para pekerja dengan menerapkan
protokol kesehatan. Mengantisipasi risiko paparan virus COVID-19
pada karyawan, manajemen menerapkan isolasi ketat di keseluruhan area PLTU Jawa 7.

"Adapun karyawan per departemen dan perusahaan dirotasi sesuai dengan dua status: pertama, bekerja di lokasi/Work
PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali selama 90 hari dan 15 hari cuti; dan kedua, bekerja di
rumah/Work From Home (WFH) yang dapat diatur sesuai dengan
kebutuhan. Karyawan yang bekerja di lokasi/WIS jika perlu
meninggalkan lokasi lebih awal karena urusan keluarga atau hal
lainnya dapat mengajukan surat permohonan dan dapat
meninggalkan lokasi setelah mendapatkan persetujuan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Protokol kesehatan tersebut juga mengatur ketentuan bagi karyawan yang akan kembali bekerja di lokasi PLTU Jawa 7. Setiap karyawan wajib menjalani proses observasi kesehatan selama 14 (empat belas) hari di tempat yang telah ditentukan. Selama masa observasi akan dilakukan pengetesan PCR sebanyak dua kali dan di akhir masa observasi, kepada para karyawan akan diberikan sertifikat kesehatan.

"Pengaturan ini dilakukan manajemen agar karyawan terlindung dari risiko terburuk dari virus COVID-19 sehingga pengoperasian PLTU Jawa 7 tetap andal dan kontinu untuk mendukung sistem transmisi Jamali," tutup Satrio. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/39pvmL5
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PT SGPBJ: Regulasi Protokol Kesehatan Untuk Keselamatan Karyawan Dan Optimalisasi Operasi"

Posting Komentar