Zona Residensial Disulap Hotel Melati, Warga Anggrek Loka Pertanyakan Keberpihakan Pemkot Tangsel
RMOLBANTEN Warga Anggrek Loka sektor 2.2, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangsel geram atas berdirinya hotel-hotel melati di lingkungan mereka.
Pantauan Kantor Berita RMOLBanten, setidaknya ada lima hotel kelas melati yang berdiri megah di Jalan Anggrek Serat, RT 02/12, Anggrek Loka sektor 2.2.
Terpantau pula, kelima hotel melati tersebut tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Mereka memanfaatkan lahan kavling kosong milik warga untuk dijadikan lahan parkir.
Melihat itu, warga mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari kelima hotel tersebut. Karena, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah no. 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Jurubicara warga Anggrek Loka sektor 2.2, Rafael mengaku resah dengan berdirinya lima hotel kelas melati yang berada di zona residensial dan meminta Pemerinta Kota Tangsel untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami sangat resah, karena kami merasa anak kehilangan induk, jadi harus ada ketegasan dan melaksanakan fungsinya. Zona residensial untuk residensial, zona komersial untuk komersial, peralihan fungsi ini harus dijelaskan melalui draf rencana tata ruang wilayah dan itu harus dibuktikan ke warga," papar Rafael kepada Kantor Berita RMOLBanten, Senin (22/3).
Rafael pun, tidak segan-segan akan melayangkan surat protes ke Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany agar bangunan yang beralih fungsi menjadi hotel kelas melati segera ditutup.
Karena, sudah menyalahi aturan dan mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan Anggrek Loka sektor 2.2.
"IMB yang sudah dikeluarkan dan meng-cancel pelaksanaan IMB yang tidak benar, karena ini akan jadi preseden buruk. Yang kedua, pemda harus memgecek semua izin yang terkait dengan berlangsungnya peralihan fungsi dan berlakunya fungsi komersial di dalam zona residensial khusunya dari dinas terkait, terutama juga keselatana bangunan. Pemda harus melakukan fungsinya dan harus berani menutup, itu harapan kami," tegasnya.
Berdasarkan keterangan warga, bangunan hotel kelas melati sudah berdiri sejak lima sampai enam tahun terkahir. Bahkan, dua tahun terakhir berdiri megah dua hotel kelas melati.
"Dalam lima atau enam tahun ini mereka masih berubah, terutama dalam dua tahun terkahir ini ada Reddoorz. Bahkan gambar dengan surat IMB nya tidak konsisten, yang satu bilang 3 lantai sementara suratnya 4 lantai," ujar Rafael.
Warga khawatir, terjadi praktik prostitusi, jual beli obat-obatan terlarang hingga muncul aksi terorisme, karena setiap harinya banyak orang tidak dikenal serta kaum muda mudi memasuki wilayahnya untuk menuju hotel kelas melati tersebut.
"Kalau Jumat, Sabtu, Minggu muda-mudi datang kesini. Nah akibatnya parkir yang sudah tidak disediakan bangunan itu mulai meluber ke jalan dan mengganggu warga. Belum lagi kemanan banyak potensial terjadi, seperti sex, terorism, narkoba itu yang sangat membuat kami resah," ungkapnya.
Diakui Rafael, dinas terkait mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sudah mendatangi lokasi tersebut dan warga melayangkan protes atas bangunan yang beralih fungsi.
Akan tetapi, tidak ada jawaban pasti dari mereka hanya lempar tanggung jawab yang diberikan. Untuk itu, warga Anggrek Loka sektor 2.2 ingin mencari keadilan dibawah kepemimpinan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
"Pemda sempat datang 3 atau 4 tahun lalu, kami menanyakan hal yang sama. Tidak ada jawaban yang definitif, seakan-akan mereka melempar tanggung jawab," tutup Rafael. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Qjok3E
via gqrds
Pantauan Kantor Berita RMOLBanten, setidaknya ada lima hotel kelas melati yang berdiri megah di Jalan Anggrek Serat, RT 02/12, Anggrek Loka sektor 2.2.
Terpantau pula, kelima hotel melati tersebut tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Mereka memanfaatkan lahan kavling kosong milik warga untuk dijadikan lahan parkir.
Melihat itu, warga mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari kelima hotel tersebut. Karena, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah no. 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Jurubicara warga Anggrek Loka sektor 2.2, Rafael mengaku resah dengan berdirinya lima hotel kelas melati yang berada di zona residensial dan meminta Pemerinta Kota Tangsel untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami sangat resah, karena kami merasa anak kehilangan induk, jadi harus ada ketegasan dan melaksanakan fungsinya. Zona residensial untuk residensial, zona komersial untuk komersial, peralihan fungsi ini harus dijelaskan melalui draf rencana tata ruang wilayah dan itu harus dibuktikan ke warga," papar Rafael kepada Kantor Berita RMOLBanten, Senin (22/3).
Rafael pun, tidak segan-segan akan melayangkan surat protes ke Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany agar bangunan yang beralih fungsi menjadi hotel kelas melati segera ditutup.
Karena, sudah menyalahi aturan dan mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan Anggrek Loka sektor 2.2.
"IMB yang sudah dikeluarkan dan meng-cancel pelaksanaan IMB yang tidak benar, karena ini akan jadi preseden buruk. Yang kedua, pemda harus memgecek semua izin yang terkait dengan berlangsungnya peralihan fungsi dan berlakunya fungsi komersial di dalam zona residensial khusunya dari dinas terkait, terutama juga keselatana bangunan. Pemda harus melakukan fungsinya dan harus berani menutup, itu harapan kami," tegasnya.
Berdasarkan keterangan warga, bangunan hotel kelas melati sudah berdiri sejak lima sampai enam tahun terkahir. Bahkan, dua tahun terakhir berdiri megah dua hotel kelas melati.
"Dalam lima atau enam tahun ini mereka masih berubah, terutama dalam dua tahun terkahir ini ada Reddoorz. Bahkan gambar dengan surat IMB nya tidak konsisten, yang satu bilang 3 lantai sementara suratnya 4 lantai," ujar Rafael.
Warga khawatir, terjadi praktik prostitusi, jual beli obat-obatan terlarang hingga muncul aksi terorisme, karena setiap harinya banyak orang tidak dikenal serta kaum muda mudi memasuki wilayahnya untuk menuju hotel kelas melati tersebut.
"Kalau Jumat, Sabtu, Minggu muda-mudi datang kesini. Nah akibatnya parkir yang sudah tidak disediakan bangunan itu mulai meluber ke jalan dan mengganggu warga. Belum lagi kemanan banyak potensial terjadi, seperti sex, terorism, narkoba itu yang sangat membuat kami resah," ungkapnya.
Diakui Rafael, dinas terkait mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sudah mendatangi lokasi tersebut dan warga melayangkan protes atas bangunan yang beralih fungsi.
Akan tetapi, tidak ada jawaban pasti dari mereka hanya lempar tanggung jawab yang diberikan. Untuk itu, warga Anggrek Loka sektor 2.2 ingin mencari keadilan dibawah kepemimpinan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
"Pemda sempat datang 3 atau 4 tahun lalu, kami menanyakan hal yang sama. Tidak ada jawaban yang definitif, seakan-akan mereka melempar tanggung jawab," tutup Rafael. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Qjok3E
via gqrds
0 Response to "Zona Residensial Disulap Hotel Melati, Warga Anggrek Loka Pertanyakan Keberpihakan Pemkot Tangsel"
Posting Komentar