JPMI: Gubernur WH Berpotensi Terlibat Korupsi Hibah Ponpes, KPK Harus Turun Tangan

RMOLBANTEN. Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalami keterlibatan Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam pusaran dugaan bancakan korupsi dana hibah ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar

Diketahui, Kejati Banten baru menetapkan tiga tersangka dua diantaranya berinisial ES dan AS merupakan pengasuh ponpes di Pandeglang dan satu berinisial AG selaku pegawai honorer di Biro Kesra Setda Banten.

Koordinator JPMI, Deni Iskandar mengatakan, dengan terkuak indikasi korupsi dana hibah ponpes maka tidak bisa dilepaskan dari peran dan tanggungjawab Gubernur Banten, Wahidin Halim.

"Sejauh ini saya amati, persoalan ini memang tidak bisa dilepaskan dari peran gubernur. Bagaimana pun yang mengesahken hibah dari APBD pasti ditandatangani seorang gubernur. Itu diatur dalam undang-undang maupun aturan turunanya," kata Deni dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/4).

Deni menuding peran WH tersandung dugaan korupsi tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seperti diatur dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2011 maupun Perhub Nomor 10 tahun 2019.

Permasalahan lain, kata Deni, dugaan skandal korupsi dalam ranah agama disebabkan akibat lemahnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baik Sekda Banten Al Muktabar, maupun BPKAD Banten, Rina Dewiyanti.

Sebab itu, Deni mengigatkan KPK agar tidak tidur seolah-olah menutup mata atas persoalan korupsi yang terjadi di Banten.

"Saya yakin, kalau TAPD ini benar, tidak akan seperti sekarang ini posisinya, maka harus diusut tuntas, karena sudah bicara agama terus dikorupsi duit umat," tegasnya.

"Perlu dibongkar. Jadi, ES ini adalah juru kunci, sekelas kasus seperti ini seharusnya KPK yang turun tangan," pungkas Deni.

Sebagaimana diketahui, Dana hibah tahun anggaran 2020 diberikan Pemprov Banten kepada 3.926 ponpes di Banten dan setiap Ponpes mendapatkan Rp30 juta.

Sementara, untuk alokasi anggaran hibah ponpes tahun 2021 senilai Rp 161 miliar. Dimana setiap pesantren mendapatkan Rp40 juta dan diberikan kepada 4.042 ponpes se-Banten. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3eAOibA
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JPMI: Gubernur WH Berpotensi Terlibat Korupsi Hibah Ponpes, KPK Harus Turun Tangan"

Posting Komentar