Larangan Mudik Diberlakukan, Dishub Sweeping Terminal

RMOLBANTEN. Pemkot Tangerang melalui Dinas Perhubungan akan melakukan sweeping ke terminal-terminal untuk memastikan aturan dari Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang berisi aturan Peniadaan Mudik ditaati para penyedia jasa angkutan umum.

"Karena keluar Addendum SE Nomor 13, dimana ada pra larangan mudik yaitu tanggal 22 April sampai 5 Mei, kita bantu melakukan sweeping ke terminal, pool bus, terminal bayangan," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Wahyudi Iskandar, Rabu (28/4).

Wahyudi menuturkan, sweeping tersebut dilakukan untuk memastikan aturan syarat perjalanan orang pada pra Peniadaan Mudik dilakukan dan diterapkan.

"Misalnya memastikan paling tidak, benar-benar syarat hasil rapid test nya ada," tuturnya.

Pihaknya pun telah menyosialisasikan perihal periode Peniadaan Mudik pada tanggal 6 - 17 Mei 2021 kepada masyarakat.

"Pemasangan spanduk, sosial media, menyampaikan informasi perangkat wilayah untuk bisa myampaikan RT RW larangan mudik ini, engga boleh mudik, jangan sampai maksain," ungkapnya.

Nantinya, lanjut Wahyudi, tidak terminal di Kota Tangerang yang beroperasi pada periode Peniadaan Mudik.

"Karena di wilayah Timur Jabodetabek hanya Terminal Kalideres dan Terminal Pulogebang yang boleh beroperasi itupun untuk mengangkut penumpang yang dikecualikan," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3xxHSSY
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Larangan Mudik Diberlakukan, Dishub Sweeping Terminal"

Posting Komentar