Dituding Terseret Kasus Dana Hibah Ponpes, WH Respon Santai

RMOLBANTEN. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menanggapi santai tudingan sejumlah pihak yang menyeret keterlibatan dirinya dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 senilai Rp 66.280 miliar dan 2020 senilai Rp117 miliar.
Diketahui, Kejati Banten kini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi hibah ponpes.

Dari kelima tersangka tiga diantaranya berinisila ES, AS dan AG adalah tenaga honorer di Pemprov Banten, sementara dua tersangka lain berinisial IS dan TS merupakan eks pejabat Kesra Setda Pemrpov Banten.

Melalui kuasa hukum IS menuduh Gubernur Banten memaksakan hingga memerintahkan Kesra untuk mencairkan anggaran hibah Ponpes meski tidak sesuai ketentuan hukum.

Terkait itu, Gubernur Banten Wahidin Halim membantah pencairan dana hibah sudah sesuai mekanisme aturan yang berlaku sehingga perintah pencairan dana hibah 2018 hingga 2020 kepada Kesra sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Ponpes.

"Perintah Gubernur itu dalam sistem bahwa memasukkan usulan dan rekomendasi, kalau dibilang perintah ya ada dalam Pergub-nya," kata WH kepada awak media di Kota Serang, Senin (25/5).

Menurut WH, rangkaian pembahasan program hibah ditandai dengan pembentukan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kemudian diproses dibahas bersama DPRD Banten.

Setelah itu, muncul Raperda sehingga menjadi Perda Ponpes sebagai dasar hukum program pemberian hibah tahun 2020. Jadi, pelaksanaan hibah sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kesra.

Secara teknis, lanjut WH, hibah menjadikan penanggungjawab dinas yang didelegasikan meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah tinggal mekanismenya diatur BPKAD sebagai bendahara umum yang memberikan persetujuan keuangan daerah.

"Ini merupakan proses pemerintah daerah yang tercatat dalam hal sisi administratif dalam tata kelola. Berbeda dengan perusahaan," katanya.

"Makannya dinas yang langsung paling tahu dan dinas bekerjasama dengan yang dihibahkan menandatangani perjanjian kerjasama dalam bentuk NPHD (naskah perjanjian hibah daerah)," tambahnya.

WH menegaskan NPHD hibah Ponpes diteken langsung pejabat Biro Kesra, Irvan Santoso, program ini sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau hibah itu konsepnya salah pasti kena potong atau evaluasi dari kemendagri, sementara ini disetujui dan dievaluasi turun ke kita baru di atur dalam tahapan pelaksanaan," ungkapnya.

Disingung soal intruksi kepada tersangka Irvan Santoso untuk mempercepat pencairan hibah, WH mengakui, intruksi pencairan hibah sudah sesuai aturan bahkan dimuat dalam kalender pembangunan daerah.

"Saya sebut ini namanya kalender pembangunan. Kalender pembangunan itu menentukan kapan dilaksanakan, proyek fisik kapan di lelang, hibah kapak dilengkapi dengan verifikasi dan lain sebagainya, saluran dan dilaksanakan oleh pihak bersangkutan melalui rekening kepada penerima hibah," terang WH.

WH menjelaskan, alokasi hibah bukan hanya diperuntukan bagi pesantren saja melainkan ada berbagai bentuk hibah yang digelontorkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan fiskal keuangan daerah.

"Hibah itu berdasarkan undang-undang dan hibah itu diatur oleh peraturan pemerintah. Saya mau bantu pondok pesantren ya boleh, ada undang-undang nya ada PP dan sebagainya. Jadi kebijakan itu yang di payungi peraturan-peraturan," jelasnya.

Sejak digulirkan program hibah, WH mengklaim, dirinya sudah memerintahkan Kesra untuk berhati-hati dalam melakukan langkah-langkah penertiban baik secara administratif maupun verifikasi faktual penerima hibah. Jadi verifikasi faktual dan verifikasi administrasi harus diperketat.

"Itu saya perintahkan dulu, tapi ya mungkin di lapangan saya baru tahu tidak dilaksanakan dengan baik," pungkasnya. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3yAK8cF
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dituding Terseret Kasus Dana Hibah Ponpes, WH Respon Santai"

Posting Komentar