Ketahuan Mudik Pakai Surat Antigen Palsu, Ibu Dan Anak Diamankan

RMOLBANTEN. Seorang ibu berinisial SN dan anaknya, AS harus berurusan dengan Kepolisian lantaran menggunakan surat keterangan rapid test antigen palsu saat mudik dari Kota Tangerang ke Pekalongan.

Pemalsuan surat itu dilakukan kedua warga asal Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang itu agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas Satgas Covid-19 yang mendata masyarakat yang baru pulang mudik.

"Ketika dilakukan penyelidikan ternyata surat itu palsu. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa ini dilakukan sendiri," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Jumat, (21/5).

Terungkapnya pemudik yang menggunakan surat hasil swab antigen palsu ini berawal saat petugas Kelurahan Sukaasih mendatangi kediaman SN karena diketahui SN telah pulang dari mudik pada Rabu (19/5).

Kepada petugas kelurahan tersebut, SN mengaku telah melakukan swab antigen dengan hasil negatif yang dikeluarkan dari salah satu klinik di Jakarta Selatan.

"Namun, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata surat hasil swab antigen ini palsu. SN mengakui sendiri surat palsu ini dibuat sendiri oleh anaknya, AS," jelasnya.

Adapun cara AS membuat surat palsu ini dengan mengetik sendiri hasil keterangan swab dengan format melihat dari internet menggunakan laptop pribadi, lalu mencetak sampelnya.

"Pelaku mencatut suratnya dari klinik di Jakarta Selatan. Maka petugas mengecek, ternyata klinik itu tidak mengeluarkan suratnya," kata Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang telah melakukan mudik untuk melakukan swab antigen secara gratis di posko yang telah disediakan pemerintah maupun Kepolisian.

"Tidak usah takut, datang saja. Bahkan kami ada posko Tangguh Jaya untuk swab gratis," ucapnya.

Kepolisian juga masih melakukan pendalaman apakah surat palsu ini hanya digunakan untuk pelaku mudik atau diperjualbelikan.

Dalam jumpa pers, SN mengaku kalau motif memalsukan surat keterangan dokter sendiri lantaran takut menjalani swab secara langsung, serta khawatir jika hasilnya malah positif.

"Diswab karena takut malah positif," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ys82qS
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketahuan Mudik Pakai Surat Antigen Palsu, Ibu Dan Anak Diamankan"

Posting Komentar