Korupsi Hibah Ponpes, Kuasa Hukum: Klien Saya Dipaksa WH Kucurkan Dana Meski Bermasalah
RMOLBANTEN. Kuasa Hukum tersangka kasus tindak pidana korupsi hibah membeberkan kliennya dipaksa Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk memuluskan pencairan pemberian bantuan dana hibah pondok pesantren APBD tahun anggaran 2018 dan 2020.
Padahal alokasi dana hibah tahun anggaran 2018 dan tahun 2020 tidak dibenarkan secara aturan karena sudah melampaui batas waktu.
"Dari Pertemuan rapat (pembahasan program hibah) yang diadakan di rumah Dinas Gubernur pada saat itu, sudah terlihat bahwa klain kami dianggap telah mempersulit pengucuran dana hibah," ujar Kuasa Hukum Tersangka Alloy Ferdinan kepada wartawan, Sabtu (22/5).
Berdasarkan informasi dari Kliennya, dikatakan Alloy, Gubernur Banten sudah mengetahui program hibah 2018 dan 2020 bermasalah. Namun, WH tetap memaksakan agar dicairkan di tahun yang sama.
"Dan itu (program hibah) masuk telah melampaui waktu. Makanya disarankan untuk masuk tahun anggaran berikutnya. Cuma karena gubenrur tetap memerintahkan agar ini dilaksanakan ditahun yang sama, maka dilaksanakan," ungkapnya.
Alloy meyakini, kliennya adalah korban karena ada unsur paksaan dari Gubernur untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima sama sekali, tidak ada usulan yang murni dari pihak Kesra. Seluruhnya dari masukan," terangnya.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri membantah WH tidak memerintah bawahannya dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Perintah gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ugi.
Ugi mengatakan jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan salah satunya peraturan gubernur.
"Pergub tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah, gubernur tidak memerintahkan diluar peraturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3voxeNf
via gqrds
Padahal alokasi dana hibah tahun anggaran 2018 dan tahun 2020 tidak dibenarkan secara aturan karena sudah melampaui batas waktu.
"Dari Pertemuan rapat (pembahasan program hibah) yang diadakan di rumah Dinas Gubernur pada saat itu, sudah terlihat bahwa klain kami dianggap telah mempersulit pengucuran dana hibah," ujar Kuasa Hukum Tersangka Alloy Ferdinan kepada wartawan, Sabtu (22/5).
Berdasarkan informasi dari Kliennya, dikatakan Alloy, Gubernur Banten sudah mengetahui program hibah 2018 dan 2020 bermasalah. Namun, WH tetap memaksakan agar dicairkan di tahun yang sama.
"Dan itu (program hibah) masuk telah melampaui waktu. Makanya disarankan untuk masuk tahun anggaran berikutnya. Cuma karena gubenrur tetap memerintahkan agar ini dilaksanakan ditahun yang sama, maka dilaksanakan," ungkapnya.
Alloy meyakini, kliennya adalah korban karena ada unsur paksaan dari Gubernur untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima sama sekali, tidak ada usulan yang murni dari pihak Kesra. Seluruhnya dari masukan," terangnya.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri membantah WH tidak memerintah bawahannya dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Perintah gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ugi.
Ugi mengatakan jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan salah satunya peraturan gubernur.
"Pergub tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah, gubernur tidak memerintahkan diluar peraturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3voxeNf
via gqrds
0 Response to "Korupsi Hibah Ponpes, Kuasa Hukum: Klien Saya Dipaksa WH Kucurkan Dana Meski Bermasalah"
Posting Komentar