Pemprov Banten Raih Predikat WTP, ALIPP: Sangat Janggal, Berbanding Terbalik Dengan Fakta

RMOLBANTEN. Pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Pemerintah Provinsi Banten dikritisi Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada.

Aktivis anti korupsi itu heran pemberian WTP berbanding terbalik dengan kondisi objektif masyarakat Banten atas capaian kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hamrzumy alias WH-Andika.

"Sangat janggal. Apa makna dan guna predikat WTP itu untuk rakyat Banten, ditengah fakta memprihatinkan," ujar Uday saat dikonfirmasi, Kamis (27/5).

Fakta-fakta itu, dikatakan Uday, pengangguran, kemiskinan, masalah pemindahan RKUD Bank Banten, keterlambatan penyaluran DBHP, penanganan pandemi Covid-19, hingga kasus korupsi tak mampu diselesaikan dengan baik WH-Andika.

"Saya jadi bingung predikat apa ini namanya, BPK ekspos hasil penilaian mereka, tapi dijawab oleh langkah Kejati Banten penyelidikan menaikan statusnya menjadi penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pengadaan masker di Dinkes Banten," ungkapnya.

"Saya jadi pengen tau cara kerja mereka (BPK). Di jaman serba canggih begini, urusan pemangkasan bantuan hibah yang massif kok luput dari pemeriksaan yang mereka lakukan," imbuhnya.

Demikian pula, bagi Uday, dengan temuan ALIPP yang menjadi dasar pelaporan ke Kejati Banten atas kasus Hibah Ponpes Tahun anggaran 2018 dan 2020.

"Hasil intevestigasi banyak temuan lembaga penerima yang fiktif dan terjadi perampokan segila dan massif itu," tegas Uday.

Berdasarkan data BPK masih menemukan 12 kelemahan pengendalian intern dan permaslahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemprov Banten.

Permasalahan tersebut antara lain, pertama Penatausahaan Kas Pemprov Banten 2020 belum memadai yaitu masih ditemukan rekening bendahara pengeluaran UPTD pada tiga perangkat daerah dan rekening oeprasional yang belum ditetapkan melalui keputusan Gubernur.

Kemudian, pengelolaan barang milik daerah (BMD) belum memadai antara lain Pemprov Banten belum menetapkan status penggunaan BMD tanah dan bangunan gedung dengan perolehan dampai tahun 2020, pinjam pakai kendaraan dinas belum tertib dan sebanyak 590 bidang tanah belum bersertifikat.

Lalu, pelaksanaan kerjasama penyimpanan uang daerah pemerintah provinsi Banten tahun 2020 di Bank Banten belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukan bahwa perjanjian kerjasama antara Pemprov Banten dengan Bank Banten tentang penyimpanan uang daerah kurang memadai untuk memenuhi hak pemerintah provinsi Banten tentang Bank Banten tidak melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerjasama.

BPK menilai Pemprov Banten tidak dapat mencairkan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas pemerintah salah satunya berupa penundaan tranfer dana bagi hasil (DBHP) bulan Februari 2020 ke delapan Kabupaten dan Kota.

Selain itu, kelebihan pembayaran beberapa pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Pendapatan daerah provinsi Banten akibat volume pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp1,16 miliar.

Selanjutnya, BPK masih menemukan beberapa permaalahan yang jika tidak segera diselesaikan dapat mempengaruhi efektifitas peningkatan ketahanan pangan pada sepek ketersediaan pangan di Banten.

Permasalahan itu terdiri atas Pemrpov Banten belum memiliki rencana peningkatan ketersediaan pangan yang memadai.

Dalam hal perlindungan dan pengoptimalan lahan pertanian pemerintah provinsi Banten belum mempunyai sumber daya memadai untuk melaksnakan peningkatan ketahanan pangan, seperti belum melaksnakaan proses dan tahapan penetpaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sesuai dengan ketentuan termasuk berkoordinasi dengna pemerintah Kabupaten dan Kota serta melaksanakan pengoptimalan lahan pertanian melalui ekstesifikasi dan intensifikasi.

BPK melihat Perkembangan pemantauan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK tahun 2005-2020 dengan tingkat penyelesaian 79,35 persen yaitu sebanyak 6.985 rekomendasi senilai Rp370,87 miliar dan ISD 0,86 ribu dari total 8.803 rekomendasi senilai Rp776,82 miliar dan USD 450.36 ribu.

Sedangkan, untuk kerugian daerah per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp526,82 miliar telah ditetapkan senilai Rp 101,47 miliar, dan dari yang telah ditetapkan tersebut telah disetor sebesar Rp 93.71 miliar serta dihapuskan senilai Rp 0,73 miliar. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3oU00T8
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemprov Banten Raih Predikat WTP, ALIPP: Sangat Janggal, Berbanding Terbalik Dengan Fakta"

Posting Komentar