Bendum KONI Tangsel Tersangka, Sekum Akan Bersurat Ke KONI Banten
RMOLBANTEN Sekretaris Umum (Sekum) KONI Tangsel, Mulyono akan bersurat untuk berkoordinasi dengan KONI Provinsi Banten mengenai status Suharyo.
Diketahui Bendarhara Umum (Bendum) KONI Tangsel, Suharyo ditetapkan terrsangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pada Jumat (4/6) lalu.
"Kalau untuk Pak Suharyo kita dari BPH (Badan Pengurus Harian) intinya akan rapat dulu menyangkut masalah kasus seperti ini. Apakah akan seperti apa. Otomatis kan Pak Suharyo diganti nanti, cuma pergantiannya melalui mekanisme yang benar. Sesuai anggaran rumah tangga KONI," ujar Mulyono saat dikonfirmasi, Senin (7/6).
"Yang kedua juga harus koordinasi sama KONI Provinsi Banten juga pasti. Yang ketiga, kita juga rapat pleno, gimana ini? apakah Wakil Bendahara 1 nanti naik sebagai pengganti, kesepakatan aja nanti di pleno. Sesuai dengan jalur anggaran rumah tangga nanti," tambahnya.
Meski demikian, Mulyono tak menampik pasca ditetapkannya tersangka, Suharyo masih menjabat di struktural pengurus KONI Tangsel.
"Secara ini iya (menjabat). Tapi kan ini belum dirapatin, kan baru hari Jumat kan (status tersangka). Saya sedang koordinasi sama teman-teman menyikapinya, maksudnya kita rapat BPH. Karena tidak diputuskan beberapa orang saja. Harus minimal BPH itu rapat 60 persen 50+1," ungkap Mulyono.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Tangsel telah menetapkan Bendum KONI Tangsel, Suharyo sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Dari tindak korupsi tersebut, Kejari Tangsel menghitung kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Kini, Suharyo berada di rutan Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3cp849o
via gqrds
Diketahui Bendarhara Umum (Bendum) KONI Tangsel, Suharyo ditetapkan terrsangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pada Jumat (4/6) lalu.
"Kalau untuk Pak Suharyo kita dari BPH (Badan Pengurus Harian) intinya akan rapat dulu menyangkut masalah kasus seperti ini. Apakah akan seperti apa. Otomatis kan Pak Suharyo diganti nanti, cuma pergantiannya melalui mekanisme yang benar. Sesuai anggaran rumah tangga KONI," ujar Mulyono saat dikonfirmasi, Senin (7/6).
"Yang kedua juga harus koordinasi sama KONI Provinsi Banten juga pasti. Yang ketiga, kita juga rapat pleno, gimana ini? apakah Wakil Bendahara 1 nanti naik sebagai pengganti, kesepakatan aja nanti di pleno. Sesuai dengan jalur anggaran rumah tangga nanti," tambahnya.
Meski demikian, Mulyono tak menampik pasca ditetapkannya tersangka, Suharyo masih menjabat di struktural pengurus KONI Tangsel.
"Secara ini iya (menjabat). Tapi kan ini belum dirapatin, kan baru hari Jumat kan (status tersangka). Saya sedang koordinasi sama teman-teman menyikapinya, maksudnya kita rapat BPH. Karena tidak diputuskan beberapa orang saja. Harus minimal BPH itu rapat 60 persen 50+1," ungkap Mulyono.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Tangsel telah menetapkan Bendum KONI Tangsel, Suharyo sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Dari tindak korupsi tersebut, Kejari Tangsel menghitung kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Kini, Suharyo berada di rutan Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3cp849o
via gqrds
0 Response to "Bendum KONI Tangsel Tersangka, Sekum Akan Bersurat Ke KONI Banten"
Posting Komentar