Pemprov Banten Salurkan Pupuk Subsidi Ke Kabupaten dan Kota, Berikut Rinciannya
RMOLBANTEN Pemerintah Provinsi Banten menyalurkan ratusan kilogram pupuk bersubsidi ke para kelompok tani di delapan kabupaten dan kota di Banten.
Pengalokasian pupuk bersubsidi tertuang dalam keputusan kepala Distan Banten, nomor 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang ditetapkan 04 Januari 2021.
Dalam keputusan disebutkan untuk pupuk urea, total yang disalurkan ke kabupaten dan kota mencapai 76.557 kilogram, kemudian SP-36 sebanyak 5.471 kilogram, ZA 906 kilogeam, NPK 28.755 kilogram, organik 8.611 kilogram, dan pupuk organik cair 21.528 kilogram.
"Alokasi pupuk subsidi tingkat provinsi mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), usulan pupuk dari kabupaten dan kota, penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya," ujar Kepala Dinas Pertanian (Distan) Banten, Agus M Tauhidi kepada wartawan, Kamis (10/6).
Menurut Agus, percepatan pendistribusian untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi ditingkat petani sesuai jumlah, jenis, waktu dan tempat, dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan eceran tertinggi, kemudian perlunya pengaturan pengalokasian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Pupuk diberikan kepada kelompok tani yang sudah disusun berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tani pupuk bersubsidi," katanya.
Agus membeberkan untuk HET pupuk bersubsidi memiliki nilai besara berbeda antara lain urea sebesar Rp 2.250 perkilogram, SP-36 sebesae Rp 2.400 kilogran, ZA seharga Rp 1.700 perkilogran, NPK seharga Rp 2.300 perkilogram, NPK formula khusus senilai Rp 3.300 per kilogram, organik granul senilai Rp 800 perkilogram dan pupuk organik cair seharga Rp 20 ribu perliter.
Dikatakan Agus, cara mendapatkan pupuk ini setiap petani harusnterdaftar di dalam kelompok tani (poktan), terdaftar dalam sistem e-RDKK (rencana definisi kebutuhan kelompok) tani pupuk bersubsidi, dan memiliki kartu tani yang dikeluarkan oleh perbankan.
Meski begitu, lanjut Agus, Bila para petani belum memiliki kartu tani, petani diharuskan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi yang di produksi oleh PT Pupuk Indonesia yang ditunjuk menteri BUMN.
"Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK. Kartu tani dikeluarkan oleh perbankan kepada petani, untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi," ungkap Agus.
Berdasarkan data yang diperoleh alokasi pupuk subsidi delapan kabupaten dan kota di Banten sebagai berikut.
Pandeglang: urea 21.983 kilogram, SP-36 1.574 kilogram, ZA 50 kilogram, NPK 9.668 kilogram, organik 2.594 kilpgram, organik cair 6.484 kilogram.
Lebak: urea 22.783 kilogram, SP-36 121 kilpgram, ZA 549 kilogram, NPK 10.318 kilogram, organik 2.811 kilogram, organik cair 7.029 kilogram
Tangerang: urea 10.578 kilogram, SP-36 266 kilogram, ZA 198 kilogram, NPK 2.850 kilogram, organik 309 kilogram, organik cair 772 kilogram.
Serang : urea 18.365 kilogram, SP-36 278 kilogram, ZA 83 kg, NPK 4.726 kilogram, organik 2.674 kilogram, organik cair 6.686 kilogram.
Kota Serang, urea 2.093 kg, SP-36 13 kg, ZA 2 kg, NPK 962 kg, organik 204 kg, organik cair 510 kg.
Kota Tangerang : urea 265 kilogram, SP-36 107 kilogram, ZA 23 kilogram, NPK 28 kilogram, organik 6 kilogram, organik cair 15 kilogram.
Kota Cilegon : urea 490 kilogram, SP-36 112 kilogram, ZA 1 kilogram, NPK 203 kilogram, organik 13 kilogram, organik cair 32 kilogram.
Kota Tangsel : 0 kilogram. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ga1ea5
via gqrds
Pengalokasian pupuk bersubsidi tertuang dalam keputusan kepala Distan Banten, nomor 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang ditetapkan 04 Januari 2021.
Dalam keputusan disebutkan untuk pupuk urea, total yang disalurkan ke kabupaten dan kota mencapai 76.557 kilogram, kemudian SP-36 sebanyak 5.471 kilogram, ZA 906 kilogeam, NPK 28.755 kilogram, organik 8.611 kilogram, dan pupuk organik cair 21.528 kilogram.
"Alokasi pupuk subsidi tingkat provinsi mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), usulan pupuk dari kabupaten dan kota, penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya," ujar Kepala Dinas Pertanian (Distan) Banten, Agus M Tauhidi kepada wartawan, Kamis (10/6).
Menurut Agus, percepatan pendistribusian untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi ditingkat petani sesuai jumlah, jenis, waktu dan tempat, dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan eceran tertinggi, kemudian perlunya pengaturan pengalokasian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Pupuk diberikan kepada kelompok tani yang sudah disusun berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tani pupuk bersubsidi," katanya.
Agus membeberkan untuk HET pupuk bersubsidi memiliki nilai besara berbeda antara lain urea sebesar Rp 2.250 perkilogram, SP-36 sebesae Rp 2.400 kilogran, ZA seharga Rp 1.700 perkilogran, NPK seharga Rp 2.300 perkilogram, NPK formula khusus senilai Rp 3.300 per kilogram, organik granul senilai Rp 800 perkilogram dan pupuk organik cair seharga Rp 20 ribu perliter.
Dikatakan Agus, cara mendapatkan pupuk ini setiap petani harusnterdaftar di dalam kelompok tani (poktan), terdaftar dalam sistem e-RDKK (rencana definisi kebutuhan kelompok) tani pupuk bersubsidi, dan memiliki kartu tani yang dikeluarkan oleh perbankan.
Meski begitu, lanjut Agus, Bila para petani belum memiliki kartu tani, petani diharuskan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi yang di produksi oleh PT Pupuk Indonesia yang ditunjuk menteri BUMN.
"Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK. Kartu tani dikeluarkan oleh perbankan kepada petani, untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi," ungkap Agus.
Berdasarkan data yang diperoleh alokasi pupuk subsidi delapan kabupaten dan kota di Banten sebagai berikut.
Pandeglang: urea 21.983 kilogram, SP-36 1.574 kilogram, ZA 50 kilogram, NPK 9.668 kilogram, organik 2.594 kilpgram, organik cair 6.484 kilogram.
Lebak: urea 22.783 kilogram, SP-36 121 kilpgram, ZA 549 kilogram, NPK 10.318 kilogram, organik 2.811 kilogram, organik cair 7.029 kilogram
Tangerang: urea 10.578 kilogram, SP-36 266 kilogram, ZA 198 kilogram, NPK 2.850 kilogram, organik 309 kilogram, organik cair 772 kilogram.
Serang : urea 18.365 kilogram, SP-36 278 kilogram, ZA 83 kg, NPK 4.726 kilogram, organik 2.674 kilogram, organik cair 6.686 kilogram.
Kota Serang, urea 2.093 kg, SP-36 13 kg, ZA 2 kg, NPK 962 kg, organik 204 kg, organik cair 510 kg.
Kota Tangerang : urea 265 kilogram, SP-36 107 kilogram, ZA 23 kilogram, NPK 28 kilogram, organik 6 kilogram, organik cair 15 kilogram.
Kota Cilegon : urea 490 kilogram, SP-36 112 kilogram, ZA 1 kilogram, NPK 203 kilogram, organik 13 kilogram, organik cair 32 kilogram.
Kota Tangsel : 0 kilogram. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ga1ea5
via gqrds
0 Response to "Pemprov Banten Salurkan Pupuk Subsidi Ke Kabupaten dan Kota, Berikut Rinciannya"
Posting Komentar