Ratusan Burung Ilegal Asal Lampung Dilepasliarkan di Rawa Danau Serang
KAB. SERANG – Sebanyak 207 ekor burung berbagai jenis dilepasliarkan ke habitat alaminya di Kawasan Cagar Alam Rawa Danau, Kabupaten Serang
“Kami melakukan serah terima kepada BKSDA Serang sejumlah burung hasil kegiatan pengawasan karantina di Pelabuhan Merak yang terdiri dari ciblek 92 ekor, trucuk 66 ekor, manyar 34 ekor dan prenjak 15 ekor untuk dilepaslirkan ke habitat alaminya di Cagar Alam Rawa Danau,” jelas Kanda, Dokter Hewan Karantina Pertanian Cilegon melalui keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).
Kanda menambahkan, burung asal Lampung itu awalnya akan dikirim ke Tangerang dengan menggunakan mobil muatan pisang. Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kanda, sopir tidak dapat menunjukan Sertifikat Karantina dari daerah asal.
“Setelah kami periksa ternyata sopir tidak dapat menunjukan dokumen karantina dari daerah asal. Sopir kami mintai keterangan karena diduga melanggar Pasal 35 Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Kanda.
Sementara itu, Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon menegaskan jajarannya terus berkomitmen melakukan pengawasan di Pelabuhan Merak dan memberikan layanan perkarantinaan selama 24 jam 7 hari kerja.
Hal ini sesuai tugas pokok dan fungsi karantina untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya penyakit dari satu area ke area lain di wilayah Indonesia.
(Man/Red)
The post Ratusan Burung Ilegal Asal Lampung Dilepasliarkan di Rawa Danau Serang first appeared on BantenNews.co.id | Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Ratusan Burung Ilegal Asal Lampung Dilepasliarkan di Rawa Danau Serang"
Posting Komentar