Tiga Gugatan Kejahatan Israel Dilaporkan Ke Pengadilan Kriminal Internasional
RMOLBANTEN Tiga gugatan kejahatan zionis Israel di Palestina dijukan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pemerintah Palestina yang dikendalikan Fatah secara resmi mengajukan tiga gugatan itu.
"Tiga gugatan hukum internasional telah diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional," ujar Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh pada Selasa (8/6), seperti dimuat QNA.
Tiga gugatan tersebut meliputi tahanan Palestina di penjara Israel, agresi Israel ke Jalur Gaza pada 2014, dan pemukiman ilegal warga Israel di wilayah yang diduduki.
Mohammad Shtayyeh mengungkap, Israel mencoba menantang keanggotaan Palestina di ICC, tetapi upaya itu gagal.
Israel juga menyangkal yurisdiksi Palestina atas wilayah yang diduduki pada tahun 1967, tetapi ICC mengkonfirmasi hak hukum Palestina atas wilayah tersebut, termasuk Tepi Barat, Yerusalem dan Gaza.
Beberapa pihak, tambahnya, berusaha untuk memperlambat proses, tetapi pihak berwenang Palestina melakukan segala daya mereka untuk melanjutkan penyelidikan.
Shtayyeh menambahkan bahwa stimulus tambahan datang setelah pengawas hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch, menuduh Israel melakukan rasisme terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza, Yerusalem dan Israel sendiri.
Pada Maret, kepala jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan pengadilan akan menyelidiki kejahatan yang diduga dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina, termasuk Gaza dan wilayah Tepi Barat, sejak 13 Juni 2014.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menolak langkah tersebut, menyebutnya sebagai "antisemitisme".
Organisasi non-pemerintah, Reporters Without Borders, telah meminta Bensouda untuk memasukkan serangan udara Israel ke kantor media di Jalur Gaza selama pertempuran 11 hari pada bulan lalu.
Serangan udara Israel mengakibatkan runtuhnya gedung 15 lantai di Jalur Gaza yang menampung kantor-kantor lembaga media internasional, termasuk The Associated Press dan Al Jazeera.
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) juga membom cabang Bulan Sabit Merah di Jalur Gaza tanpa peringatan pada pertengahan Mei. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/35fufeB
via gqrds
Pemerintah Palestina yang dikendalikan Fatah secara resmi mengajukan tiga gugatan itu.
"Tiga gugatan hukum internasional telah diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional," ujar Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh pada Selasa (8/6), seperti dimuat QNA.
Tiga gugatan tersebut meliputi tahanan Palestina di penjara Israel, agresi Israel ke Jalur Gaza pada 2014, dan pemukiman ilegal warga Israel di wilayah yang diduduki.
Mohammad Shtayyeh mengungkap, Israel mencoba menantang keanggotaan Palestina di ICC, tetapi upaya itu gagal.
Israel juga menyangkal yurisdiksi Palestina atas wilayah yang diduduki pada tahun 1967, tetapi ICC mengkonfirmasi hak hukum Palestina atas wilayah tersebut, termasuk Tepi Barat, Yerusalem dan Gaza.
Beberapa pihak, tambahnya, berusaha untuk memperlambat proses, tetapi pihak berwenang Palestina melakukan segala daya mereka untuk melanjutkan penyelidikan.
Shtayyeh menambahkan bahwa stimulus tambahan datang setelah pengawas hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch, menuduh Israel melakukan rasisme terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza, Yerusalem dan Israel sendiri.
Pada Maret, kepala jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan pengadilan akan menyelidiki kejahatan yang diduga dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina, termasuk Gaza dan wilayah Tepi Barat, sejak 13 Juni 2014.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menolak langkah tersebut, menyebutnya sebagai "antisemitisme".
Organisasi non-pemerintah, Reporters Without Borders, telah meminta Bensouda untuk memasukkan serangan udara Israel ke kantor media di Jalur Gaza selama pertempuran 11 hari pada bulan lalu.
Serangan udara Israel mengakibatkan runtuhnya gedung 15 lantai di Jalur Gaza yang menampung kantor-kantor lembaga media internasional, termasuk The Associated Press dan Al Jazeera.
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) juga membom cabang Bulan Sabit Merah di Jalur Gaza tanpa peringatan pada pertengahan Mei. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/35fufeB
via gqrds
0 Response to "Tiga Gugatan Kejahatan Israel Dilaporkan Ke Pengadilan Kriminal Internasional"
Posting Komentar