Vonis Mati 402 Kilogram Sabu Dibatalkan, Lukai Rasa Keadilan!

RMOLBANTEN Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung telah membatalkan vonis hukuman mati ke enam terpidana kasus narkotika dengan barang bukti 402 kilogram sabu.

Meskipun, pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional tersebut sudah dijatuhi hukuman mati.

Kabar vonis tersebut, tentunya menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Seperti yang diutarakan mahasiswa dari Universitas Swasta di Jakarta yakni Eka.

Eka mengatakan vonis tersebut sangat lucu dan mempertanyakan mengapa enam terpidana narkotika bisa lolos dari jeratan hukuman mati.

"Jujur aja ya, sebenernya lucu aja. Masa hasil segitu banyaknya di vonis belasan tahun, Kenapa engga ditegaskan dengan hukuman mati?," kata Eka saat dikonfirmasi, Minggu (27/6).

Bahkan, ia menduga ada permainan jika vonis hukuman mati dibatalkan oleh hakim pengadilan. Dan, hanya menjatuhkan belasan tahun penjara.

"Apa ada permainan atau apa dibalik semua ini? Kalo emang tegas, kasih hukuman yang sebanding. Kalau harus hukuman mati, ya hukuman mati," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Tangsel, KH Abdullah Mas'ud menuturkan, negara harus melindungi generasi anak bangsa bahaya narkoba dari .

"Kita tentu menghargai proses hukum, tetapi bahwa kita harus melindungi anak negeri dari bahaya narkoba jadi tidak bisa ditawar-awar. Bahaya narkoba ini luar biasa dan anak negeri ini harus dilindungi. Ya nalar keadilan kita ya hukuman mati mestinya. Ya proses hukum kan," ujar Mas'ud.

Dengan adanya pembatalan vonis mati, bisa membuat masyarakat resah. Karena, hukuman para gembong narkoba dengan barang bukti 402 kilogram hanya dihukum belasan tahun penjara.

"Anak negeri ini harus dilindungi dari narkoba, apalagi sebesar ini ya itu perlu ditindak tegas supaya masyarakat ini tak lagi resah dengan pengedar narkoba. Kita perlu berupaya sama-sama melindungi generasi bangsa ini dari narkoba," tandasnya.

Diketanui, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga menyebut jika vonis yang dijatuhkan hakim melukai hati rasa keadilan. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2U0ztIB
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Vonis Mati 402 Kilogram Sabu Dibatalkan, Lukai Rasa Keadilan!"

Posting Komentar