Begini Penerapan Tugas Kedinasan Pemprov Banten Selama PPKM Darurat

RMOLBANTEN Pemerintah Provinsi Banten menerapkan tugas kedinasan baru dalam massa pemberlakukan PPKM Darurat untuk menekan penularan Covid-19.

Keputusan itu tertusng dalam Surat Edaran Sekertaris Daerah Nomor :800/1469-BKD/2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Batasan Pergi Keluar Daerah pada PPKM Darurat.

Surat edaran Kedinasan yang diteken Sekda Banten Al Muktsbar itu berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN memperhatikan situasi Covid-19 yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian sangat serius.

"Pemprov menerapkan tugas kedinasan di kantor (WFO) sebesar 100 persen bagi daerah kritikal mulai Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Banten, SatuanPolisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan badan Penanggulangan Bencana Daerah," terang Al Muktabar, Sabtu (3/7).

Untuk perangkat daerah esensial, kata Al Muktabar diberlakukan 25 persen bekerja dikantor WFO dan 75 persen bekerja di rumah atau WFH yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

"Penugasan ASN dilingkungannya untuk piket secara bergilir dengan jumlah maksimal 5 orang," ungkap Al Muktabar.

Disisi lain, kata dia, bagi ASN yang mengalami gejala sakit terindikasi terinfeksi virus corona melakukan tes Swab Antigen atau PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada OPD masing-masing.

"Selama tugas kedinasa baik di kantor maupun di rumah agar selalu menjaga protokol kesehatan," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Uo97k4
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Begini Penerapan Tugas Kedinasan Pemprov Banten Selama PPKM Darurat"

Posting Komentar