Penutupan Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat, Ini Kata MUI Kota Serang

RMOLBANTEN Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se-Pulau Jawa dan Bali dari tanggal 3-20 Juli 2021. Salah satu point dalam PPKM Darurat itu yaitu penutupan tempat ibadah.

Penutupan tempat ibadah terdapat dalam instruksi Mendagri No 15 tentang PPKM poin ke 7 yang berbunyi tempat ibadah ditutup sementara selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Amas Tajudin mengatakan, penutupan tempat ibadah dalam hal ini masjid pastia akan menimbulkan pro dan kotra, terutama dari masyarakat yang tidak percaya Covid-19 dan selalu memprovokasi pemerintah.

Amas mengungkapkan, provokasi seolah masjid ditutup pemerintah tidak berpihak kepada kepentingan umat Islam adalah keliru.

"MUI memandang apa pun yang dilakukan pemerintah sepanjang untuk kepentingan menjaga kesehatan keselamatan bangsa dan negara, masjid ditutup tidak ada masalah, karena bukan berati melarang ibadah, tapi ibadah dilakukan di rumah," ujar Amas.

Atas dasar itu Amas menyarankan kepada umat Islam untuk beribadah di rumah masing-masing untuk sementara.

"Semua bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19," tutup Amas. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3dFRouW
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penutupan Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat, Ini Kata MUI Kota Serang"

Posting Komentar