Firli Umumkan Langsung Status Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap Korupsi Lampung Tengah

RMOLBANTEN Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah dan melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, resmi ditetapkan tersangka.

Status tersangka politisi Golkar itu secara resmi diumumkan Ketua KPK, Firli Bahurid alam jumpa pers virtual yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9).

Firli memulai dengan menjelaskan bahwa KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
"Tentu pemanggilan ini adalah dengan prinsip memenuhi kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh KPK," ujar Firli menegaskan langkah yang diambil Lembaga Antirasuah menjemput Azis Syamsuddin di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan, Jumat malam (24/9).

Karena KPK telah melakukan suatu rangkaian kegiatan pengumpulan keterangan saksi maupun keterangan para pihak, tentang dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, maka KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin untuk memberikan keterangan.

"Kegiatan dalam rangka pengumpulan keterangan tadi telah menemukan bukti permulaan cukup, sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan," terang Firli.

Firli menyampaikan status yang ditetapkan KPK terhadap Azis Syamsuddin, setelah diamankan penyidik kemarin malam dengan serangkaian tes Covid-19, akrena Azis mengklaim dirinya sempat kontak erat dengan kasus positif.

"Pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa, bahwa KPK, kita dan rekan-rekan jurnalis melihat dan mengikuti apa yang tadi siang sampai pagi hari ini, saudara AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadi atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Firli.

"Dalam perkara ini tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan, melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan," demikian Firli Bahuri dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ucTg5O
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Firli Umumkan Langsung Status Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap Korupsi Lampung Tengah"

Posting Komentar