Tiga Petugas Lapas Tersangka Kebakaran Lapas Di Tangerang Diperiksa Polisi

RMOLBANTEN Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan proses lanjutan kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten.

Jumat (24/9) kemarin, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap tiga petugas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang.

"Tiga tersangka saudara RU, S dan Y dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Metro Jakarata Barat, Jumat (24/9).

Yusri menerangkan, setelah pemeriksaan ini, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka lainnya.

"Mudah-mudahan hari Jumat ini (hari kemarin) selesai. Kita akan upayakan kepada penyidik untuk gelar perkara. Entah malam ini atau mungkin besok, tergantung pemeriksaan hari ini," ucap Yusri.

Dalam kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan RU, S, dan Y menjadi tersangka. Mereka bertiga dijerat Pasal 359 KUHP.

Namun akibat kebakaran ini, 49 warga binaan dinyatakan meninggal dunia, sejauh ini polisi menyebut penyebab sementara dari kebakaran karena adanya korsleting listrik. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3zFcORg
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tiga Petugas Lapas Tersangka Kebakaran Lapas Di Tangerang Diperiksa Polisi"

Posting Komentar