Awas! Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Bakal Dipenjara
TANGSEL – Masalah persampahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak dahulu tidak pernah selesai. Masih banyak masyarakat yang belum sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Meski sudah diganjar dengan hukuman berupa push-up bagi yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, ternyata prilaku itu masih tetap diulang. Hal seperti ini yang membuat pemerintah mesti bersikap tegas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan, bagi warga yang membuang sampah sembarangan bisa disanksi pidana sebagaimana tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum bakal diterapkan.
“Kita edukasi sudah, kita tegur dan sanksi fisik seperti push-up juga sudah, tapi ternyata itu semua tidak memberi efek jera selama ini,” terang Wahyu, Kamis (27/1/2022).
”Makanya sekarang, kita kordinasi dengan Satpol PP untuk menerapkan sanksi pidana penjara. Kalau Perda-nya kan memang sudah ada, tapi detail teknisnya dan Juknisnya menunggu mereka nanti,” sambungnya.
Penegakan sanksi pidana itu, diharapkan bisa menekan rasa abai masyarakat soal sampah. Apalagi edukasinya juga memang sudah berjalan sejak lama, di mana pemberdayaan dilakukan mulai dari Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R).
“Perda kita sanksinya sudah tegas sebenarnya, ada kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. Tapi disamping itu, pelayanan kita tetap berjalan, menyediakan gerobak sampah, bank sampah, sampai pada pemberdayaan TPS3R di masing-masing lingkungan,” ungkapnya.
Wahyunoto belum bisa membeberkan berapa banyak TPS liar yang sudah terpantau olehnya. Menurut dia, semua TPS liar harus ditutup. Langkah itu akan dibarengi pula dengan penindakan terhadap pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah di lokasi tersebut.
”Secara detail belum ya, tapi laporan dari teman-teman itu banyak yang hampir di setiap lingkungan, di RT-RW, di luar kawasan pemukiman yang dikelola pengembang itu selalu ada TPS liar. Dan ini kita harus selesaikan dengan kerjasama banyak pihak,” tandasnya. (Ihy/Red)
The post Awas! Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Bakal Dipenjara first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Awas! Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Bakal Dipenjara"
Posting Komentar