Giliran 2 Bendahara Samsat Kelapa Dua Tangerang Diperiksa Kejati Banten
SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan kebocoran kas Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Kali ini penyidik memeriksa tiga saksi dalam perkara tersebut.
Pantauan di kantor Kejati Banten tiga saksi yang diperiksa pada Selasa (26/4/2022) di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus antara lain saksi JJ selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Kemudian saksi CRI selaku Bendahara Pembantu pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2021 dan saksi SM selaku Bendahara pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2022.
“Para Saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebagai rangkaian proses penyidikan. Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan para Saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron.
Kemarin, Tim Penyidik Kejati Banten memeriksa intensif Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Tangerang Bayu Adi Putranto. Bayu dimintai keterangan sehubungan dengan tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Kejati hingga saat ini sudah menetapkan empat tersangka yakni tersangka Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono. Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang. (You/Red)
The post Giliran 2 Bendahara Samsat Kelapa Dua Tangerang Diperiksa Kejati Banten first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Giliran 2 Bendahara Samsat Kelapa Dua Tangerang Diperiksa Kejati Banten"
Posting Komentar