Diperiksa Selama 12 Jam di Kejagung, Airlangga Hartarto Diberondong 46 Pertanyaan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) usai memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selama 12 jam dalam kasus dugaan fasilitas ekspor CPO.

Airlangga diketahui menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih. Airlangga yang tiba di Kejagung sekira jam 08.24 WIB langsung masuk ke ruang pemeriksaan hingga keluar sekira jam 21.00 WIB.

“Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya,” kata Airlangga kepada awak media, Senin (24/7/2023).

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi “crude palm oil” (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam keterangannya, Kejagung mengatakan, penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

(Red/suara.com)

The post Diperiksa Selama 12 Jam di Kejagung, Airlangga Hartarto Diberondong 46 Pertanyaan first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diperiksa Selama 12 Jam di Kejagung, Airlangga Hartarto Diberondong 46 Pertanyaan"

Posting Komentar