Korupsi Dana Bencana, Eks Kabid Dinsos Lebak Divonis 3 Tahun Penjara
SERANG – Vonis Eks Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos ) Dinas Sosial Lebak, Endin Toharudin sudah diketok oleh majelis hakim. Terdakwa resmi naik status menjadi terpidana setelah dijatuhi hukuman penjara selama 3 Tahun.
Vonis terhadap Endin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (26/9/2023). Sidang Vonis dipimpin oleh ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra.
Endin terbukti melakukan korupsi Dana Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban bencana alam dan bencana sosial di Kabupaten Lebak pada 2021 saat menjabat sebagai Kabid PFM Linjamsos yang merugikan negara sebesar Rp308 Juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Endin Toharudin berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan penjara” kata Hakim Dedy.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang penggati sebesar Rp304 Juta kepada terdakwa. Jika dirinya tidak bisa mengganti uang tersebut maka harta bendanya akan disita dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti oleh kurungan bui selama 6 bulan.
Adapun hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu belum mengganti uang hasil korupsinya dan melakukan korupsi dana bencana.
Hakim menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang undang Tipikor.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa pidana 6 Tahun penjara. Atas putusan ini JPU pun mengatakan akan pikir pikir dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Pikir Pikir yang mulia,” kata JPU Seliya Yustika. (Mg-Audindra/Red)
The post Korupsi Dana Bencana, Eks Kabid Dinsos Lebak Divonis 3 Tahun Penjara first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Korupsi Dana Bencana, Eks Kabid Dinsos Lebak Divonis 3 Tahun Penjara"
Posting Komentar