Sidang Lanjutan Perselingkuhan Mertua dan Menantu, Kuasa Hukum Korban Sebut Keduanya Akui Berzina

SERANG – Sidang kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang melibatkan mantan suami Norma Risma yaitu Rozy Zay Hakiki dan ibunya Rihanah kembali digelar. Kuasa hukum Norma Risma mengatakan dalam persidangan kedua terdakwa disebut mengakui melakukan perselingkuhan.

Dalam sidang kedua yang digelar secara tertutup pada Selasa (19/3/2024) di Pengadilan Negeri Serang itu, Norma Risma bersama Ayahnya Nur Salam menjadi saksi korban mengenai dugaan kasus perzinahan tersebut.

Selain keduanya, hadir 3 saksi yang dahulu melakukan penggerebekan di rumahnya kepada kedua terdakwa.

“Yang disampaikan (di persidangan) semua terkait penggerebekan terkait mereka digerebek karna apa itu tidak ada yang disanggah oleh terdakwa,” kata Subadria Nuka selaku kuasa hukum Norma Risma kepada wartawan setelah persidangan.

Subadria juga menyayangkan tidak dilakukannya penahanan kepada kedua terdakwa. Menurutnya, hal tersebut cukup menghambat proses persidangan karena sidang baru bisa dimulai saat siang hari karena terdakwa telat hadir.

“Karena terdakwa telat hadir sehingga majelis hakim banyak sidang-sidang agenda lain. Jangan gara-gara terdakwa jadi menghambat proses persidangan ini,” imbuhnya.

Diketahui, alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.

“Tapi karena pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya Norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut,” kata pengacara Norma, Subadria Nuka kepada BantenNews.co.id pada Senin (5/2/2024) lalu.

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan suami dengan ibunya.

(Dra/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Lanjutan Perselingkuhan Mertua dan Menantu, Kuasa Hukum Korban Sebut Keduanya Akui Berzina"

Posting Komentar