Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah, Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu Banten

SERANG – Calon Gubernur Banten nomor urut 02 Andra Soni dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Jumat (27/9/2024).

Pelaporan yang dilakukan Tim Advokasi Pendukung (Tampung) Demokrasi itu, lantaran Andra diduga melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Kamis (26/9/2024).

Koordinator Tampung Demokrasi, Ferry Renaldi mengatakan, laporan yang dibuat untuk mendukung penyelenggara agar Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten 2024 berjalan dengan tertib.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran berkampanye di tempat ibadah, lokasinya di daerah Binuang, itu terjadi kemarin (26/9) dilakukan nomor urut 2 Andra Soni,” kata Ferry saat ditemui di Kantor Bawaslu Banten.

Ia mengaku, dalam pelaporan itu, dirinya juga menyerahkan bukti berupa foto dan video berkampanye yang diduga dilakukan Andra Soni pada 26 September 2024.

“Kami sertakan berupa foto dan video, kita serahkan ke Bawaslu Provinsi Banten. Kejadian kemarin kamis 26 september 2024. Massa yang terlibat hampir ratusan dan itu di dalam Ponpes,” ucapnya.

Menurut Ferry, pelanggaran kampanye di tempat ibadah berpotensi pada tindak pidana. Untuk itu pihaknya meminta Bawaslu agar tegas dalam menindak laporan masyarakat.

“Ini punya potensi dugaan tindak pidana Pemilu. Maka dari itu hari ini kita laporkan agar Bawaslu menindak terkait dugaan laporan kami,” ujarnya.

Ferry juga meminta Bawaslu melaksanakan aturan secara tegas. Hal ini agar prinsip Pilkada berjalan jujur dan adil.

“Kami dari Tampung Demokrasi meminta bawaslu banten untuk tegas menegakan aturan hukum pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Banten,” katanya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk sama-sama megawasi pelaksanaan Pilkada serentak ini.

“Jangan takut jika ada intimidasi-intimidasi yg dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan mempengaruhi hak pilih masyarakat. Setiap masyarakat bebas menentukan pilihannya. Segera laporkan kepada bawaslu atau kepada kami jika menemukan hal tersebut,” ujarnya.

Sementara, Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Herbustomi mengatakan, akan menelaah berkas administrasi laporan yang ajukan Tampung Demokrasi. Apabila laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka pelapor akan diberi waktu dua hari untuk menyempurnakan laporannya.

Sementara, jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu Banten memiliki waktu tiga hari plus 2 hari untuk menangani dugaan pelanggaran. “Kalau tidak memenuhi, pelapor akan diberi waktu 2 hari, setelah memperbaiki dan dipandang memenuhi syarat formil materil kita lanjutkan penanganan pelanggaran,” jelasnya.

Ia menerangkan, pihak terlapor merupakan Calon Gubernur Banten nomor urut 2 yang diduga melakukan kampanye di tempat ibadah pada 26 September 2024. “Pelapor hanya menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon gubernur dilakukan di tempat ibadah. Yang dilaporkannya 02,” terangnya.

Setelah diregister laporannya, Bawaslu memiliki hak untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak terlapor. “Nanti akan dibicarakan pimpinan, pihak yang ada dan diduga melakukan pelanggaran, Bawaslu punya kewajiban meminta keterangan,” tegasnya.(Mir/Red)

 

The post Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah, Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu Banten appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah, Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu Banten"

Posting Komentar