Kadin Cilegon Dukung Kebijakan Larangan Keterlibatan Anak dan Cucu BUMN di Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

CILEGON – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dikabarkan segera akan mengeluarkan kebijakan baru yang berisi larangan bagi anak perusahaan, cucu dan yayasan dari perusahaan pelat merah terlibat dalam praktik pengadaan barang dan jasa di sebuah BUMN.

Selain guna mencegah adanya potensi konflik kepentingan, kebijakan yang rencananya lebih lanjut akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Menteri (Permen) itu juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan usaha antara BUMN, sektor swasta, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan itu pun segera disambut baik di kalangan pengusaha daerah, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji.

“Kebijakan itu tentu akan menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha lokal hingga UMKM di daerah. Karena kenyataannya, keterlibatan anak dan cucu BUMN tersebut selama ini sudah sangat merugikan kami karena BUMN tidak memprioritaskan pengusaha lokal dan lingkungan,” ujar Sahruji dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Disadari atau tidak, menurut Sahruji kenyataan adanya keterlibatan anak, cucu dan yayasan sebuah BUMN dalam proyek pengadaan barang dan jasa selama ini bahkan cenderung sudah melakukan praktik monopoli yang hal itu jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Faktanya pengusaha lokal dan UMKM itu selama ini malah banyak yang nge-sub ke anak dan cucu perusahaan kok. Maka dari itu saya melihat rencana Menteri BUMN ini sangat baik, karena juga sudah selaras dengan Undang-undang Cipta Kerja yang di dalamnya juga memuat kewajiban setiap investor yang harus berkolaborasi dengan perusahaan swasta, lokal dan UMKM,” imbuhnya.

Dari kebijakan itu, diharapkan Menteri Erick Thohir BUMN ke depan dapat mendorong secara optimal lahirnya pengusaha-pengusaha baru melalui jalinan kerja sama dengan swasta, pengusaha lokal dan UMKM.

“Jadi dengan tegas saya katakan mengapresiasi dan menyambut baik rencana lahirnya Permen itu. Karena melalui kebijakan itu jelas Menteri BUMN akan memikirkan keberlangsungan usaha swasta, pengusaha lokal dan UMKM untuk serta membangun perekonomian yang selaras dengan misi Presiden Prabowo dalam hal pengentasan kemiskinan melalui terciptanya lapangan kerja yang lebih luas,” jelasnya.

(dev/red)

 

The post Kadin Cilegon Dukung Kebijakan Larangan Keterlibatan Anak dan Cucu BUMN di Proyek Pengadaan Barang dan Jasa appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kadin Cilegon Dukung Kebijakan Larangan Keterlibatan Anak dan Cucu BUMN di Proyek Pengadaan Barang dan Jasa"

Posting Komentar