Kejari Serang Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Pacar di Cikande

SERANG – Kejaksaan Negeri Serang menghentikan penuntutan atau restorative justice (RJ) terhadap tersangka penganiayaan di Kampung Pabuaran, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang bernama Ahmad Johari. Kasus itu berawal dari Johari yang menganiaya pacarnya saat acara hajatan.

“Restorative justice disetujui kemarin tanggal 15 Oktober 2024, kami lakukan zoom meeting sama pimpinan dari Kejaksaan Agung sama kejaksaan tinggi. Sudah damai dan dari pihak korban sudah menyatakan memberikan ampunan saling mengampuni,” kata Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa di kantor Kejari Serang pada Kamis (17/10/2024).

Kata Lulus, kasus bermula Rabu tanggal 19 Juni lalu saat korban bernama Dina menghadiri acara hajatan di Kampung Pabuaran. Tiba-tiba, Ahmad menghampiri Dina dari belakang dan memarahinya. Tidak sampai di situ saja, Johari juga langsung menarik tangan Dina dengan kencang.

Sempat mencoba melawan, Dina akhirnya terjatuh dan diseret hingga sejauh 3 meter. Dina lalu mengalami luka lecet dan memar di kakinya. Alasan Johari melakukan kekerasan, katanya karena ia putus hubungan dengan Dina.

Karena tidak ingin putus, Johari lalu coba membujuk Dina hingga terjadi perselisihan. Dina kemudian menghina ibu Johari yang membuat Johari naik pitam.

“Belakangan (Dina) memutuskan hubungan itu bahkan si Dina juga mengatakan kata-kata yang kurang berkenan atas ibu si tersangka. Tersangka merasa gak enak, tersinggung, dilampiaskanlah dengan perbuatan itu tadi,” ujar Lulus.

Kata Lulus, Johari sempat ditahan selama dua minggu sebelum disepakati RJ. Alasan dilakukan RJ karena korban dan tersangka telah sama-sama memaafkan.

Ditemui di lokasi saat dikeluarkan dari tahanan, Johari tampak didampingi sang ibu yang menangis karena anaknya bebas. Johari mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Alhamdulilah saya sudah dibebaskan, bersyukur. (Saya) Melukai cewe, ya ga terima aja orang tua dihina, dikatain, emosi. Menyesal gak akan ngulangin,” kata Johari.

Ibu korban bernama Dariah (50) mengatakan dirinya berterima kasih kepada Kejari Serang karena telah membebaskan anaknya dari tahanan.

“Ibu mah alhamdulilah aja terima kasih ke si bapak (Kajari Serang), anak emak udah bisa pulang ke rumah,” kata Dariah.

(Dra/Red)

The post Kejari Serang Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Pacar di Cikande appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejari Serang Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Pacar di Cikande"

Posting Komentar