Gudang Miras di Taktakan Kota Serang Digerebek, 3 Rumah Dipasang Garis Polisi
SERANG – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Serang bersama Polsek Taktakan menggerebek gudang minuman keras (miras) di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (20/9/2025) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek, mulai dari minuman beralkohol lokal hingga impor, yang disimpan di dalam rumah. Tak hanya satu, tercatat ada tiga rumah yang dijadikan gudang miras.
Ketua RT setempat, Nasrulloh, mengaku kaget setelah mengetahui rumah-rumah di wilayahnya dipakai untuk menyimpan miras. Ia menyebut, pemilik rumah dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.
“Selama ini kami tidak tahu rumah itu dipakai untuk menyimpan miras. Bahkan ada banner rumah dijual, tapi ketika ada warga yang berminat membeli, selalu ditolak. Setelah digerebek baru ketahuan isinya miras,” ujarnya.
Nasrulloh juga berharap agar aparat terus melakukan pengawasan ketat di wilayahnya, mengingat warga sudah lama resah dengan adanya aktivitas ilegal tersebut.
“Kami minta jangan sampai kejadian ini terulang lagi, karena warga di sini jelas keberatan dan resah kalau ada barang haram seperti itu di lingkungan kami,” tegasnya.
Hingga Sabtu malam, polisi masih melakukan pendataan jumlah pasti barang bukti. Sementara tiga rumah yang dijadikan gudang miras telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
The post Gudang Miras di Taktakan Kota Serang Digerebek, 3 Rumah Dipasang Garis Polisi appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Gudang Miras di Taktakan Kota Serang Digerebek, 3 Rumah Dipasang Garis Polisi"
Posting Komentar