Jaringan Pencurian Cesium-137 di Cikande Terbongkar, Oknum Sekuriti PT PMT Terlibat
SERANG — Kepolisian Resor Serang mengungkap kasus pencurian limbah besi terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 dari area PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Dalam kasus ini, dua oknum sekuriti internal perusahaan diduga turut membantu aksi pencurian barang berbahaya tersebut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi di media sosial terkait hilangnya limbah besi dari lokasi penyimpanan PT PMT. Perusahaan tersebut diketahui menjadi tempat penampungan sementara barang-barang hasil operasi satuan tugas yang terpapar Cesium-137.
“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” kata Condro, Rabu (10/12/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RO (26), warga Kecamatan Pamarayan, pada Senin pagi (8/12/2025) di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. RO disebut sebagai pelaku utama yang membawa keluar limbah besi dari gudang penyimpanan sementara PT PMT.
Dari pemeriksaan RO, polisi kemudian menangkap dua sekuriti PT PMT berinisial SA dan MZ. Keduanya diduga memberikan akses keluar-masuk area penyimpanan limbah radioaktif sehingga pencurian dapat dilakukan berulang kali.
Selain itu, polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial SM (29), warga Bangkalan, Madura. Limbah hasil pencurian dijual ke lapak milik SM, UD Doa Ibu, di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Karena barang curian mengandung zat radioaktif, penyidik berkoordinasi dengan Tim Kimia, Biologi, Radioaktif, dan Nuklir (KBRN) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan di lapak penadah. “Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa jenis limbah masih terdeteksi memiliki tingkat radiasi,” ujar Condro.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya terkait tindak pidana pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat mengingat kandungan Cesium-137 berpotensi menimbulkan efek kesehatan serius.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan, sementara lokasi lapak penadah telah disterilisasi oleh Tim KBRN Gegana.
Secara terpisah, Kapolsek Cikande AKP Tatang menyampaikan bahwa laporan awal pencurian diterima pada Sabtu (22/11/2025). Dari hasil penyelidikan, pencurian diketahui telah berlangsung beberapa kali sejak Oktober hingga November 2025 melalui pintu depan maupun belakang perusahaan.
“Pencurian dilakukan bertahap dan melibatkan akses yang diberikan oleh oknum sekuriti,” ujar Tatang.
Ia menambahkan bahwa seluruh barang curian belum sempat dipindahkan ke luar daerah dan masih ditemukan di lapak pengepul di Kabupaten Serang. Jumlah pasti kerugian PT PMT masih dalam proses audit antara barang yang hilang dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Para pelaku untuk sementara dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain terkait undang-undang kesehatan. “Motifnya faktor ekonomi. Namun karena berhubungan dengan limbah radioaktif, penanganannya dilakukan secara khusus dan melibatkan KBRN untuk memastikan keamanan,” tegasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
The post Jaringan Pencurian Cesium-137 di Cikande Terbongkar, Oknum Sekuriti PT PMT Terlibat appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Jaringan Pencurian Cesium-137 di Cikande Terbongkar, Oknum Sekuriti PT PMT Terlibat"
Posting Komentar