Kejati Banten Tangani 7 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Capai Rp21,6 Miliar

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang tengah dan telah ditangani sepanjang tahun 2025, dengan total kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Pengungkapan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar di Kejati Banten, Selasa (9/12/2025).

Pada upacara yang mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan amanat Jaksa Agung RI. Dalam amanat itu disebutkan, korupsi masih menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional, dengan potensi kerugian keuangan negara akibat praktik koruptif secara nasional diperkirakan mencapai Rp279,9 triliun pada 2024. Penegakan hukum karenanya diminta tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan aset serta penguatan kedaulatan ekonomi negara.

Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran Adhyaksa untuk menjauhi konflik kepentingan, memperkuat disiplin internal, dan menjadikan integritas serta profesionalisme sebagai pondasi utama pemberantasan korupsi.

Sejalan dengan arahan tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten sepanjang 2025 telah menaikkan tujuh perkara ke tahap penyidikan. “Ketujuh kasus ini ditangani sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Dalam tahap penyelidikan, Kejati Banten juga mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp803.738.000. Selain itu, sebanyak 81 perkara korupsi lainnya telah dieksekusi.

Dari tujuh perkara penyidikan tersebut, empat merupakan satu rangkaian kasus dugaan korupsi jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Perkara itu telah dilimpahkan ke tahap II pada 11 Agustus lalu, dengan enam tersangka berinisial SR, YM, WY, LM, TAKP, dan ZY. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp21.682.959.360.

Kejati Banten juga masih menangani tiga kasus dugaan korupsi lainnya, yakni penyimpangan pengadaan Dynamometer Car untuk Laboratorium Uji Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Serpong, Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021, serta dua perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara pada 2025. Dalam salah satu perkara minyak goreng tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial AAW bersama sejumlah pihak lainnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

 

The post Kejati Banten Tangani 7 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Capai Rp21,6 Miliar appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejati Banten Tangani 7 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Capai Rp21,6 Miliar"

Posting Komentar