Kuota Haji Reguler 2026 Ditetapkan, Banten Kebagian 9.124 Jemaah

SERANG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah menetapkan kuota haji reguler tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam keputusan itu disebutkan, total kuota haji reguler Indonesia pada 2026 mencapai 203.320 orang. Kuota tersebut dialokasikan bagi jemaah haji reguler tahun berjalan sebanyak 191.419 orang serta jemaah lanjut usia prioritas sebanyak 10.166 orang.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kuota bagi pembimbing ibadah dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 685 orang serta Petugas Haji Daerah sebanyak 1.050 orang.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Provinsi Banten memperoleh kuota haji reguler sebanyak 9.124 jemaah.

Jumlah itu terdiri atas 8.566 jemaah reguler, 456 jemaah lanjut usia, 55 pembimbing KBIHU, dan 47 petugas haji daerah.

Sementara itu, Provinsi Jawa Timur kembali menjadi daerah dengan kuota haji reguler terbesar, yakni 42.409 jemaah. Disusul Jawa Tengah dengan 34.122 jemaah dan Jawa Barat sebanyak 29.643 jemaah.

Adapun provinsi dengan kuota haji reguler paling kecil tercatat Nusa Tenggara Timur dengan 516 jemaah, Kalimantan Utara 489 jemaah, serta Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan total 447 jemaah.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

The post Kuota Haji Reguler 2026 Ditetapkan, Banten Kebagian 9.124 Jemaah appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kuota Haji Reguler 2026 Ditetapkan, Banten Kebagian 9.124 Jemaah"

Posting Komentar