Pemkab Pandeglang Klaim Tanah SDN Gerendong 1 Milik Daerah

PANDEGLANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengklaim jika status tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gerendong 1 di Kampung Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, milik Pemkab Pandeglang.

Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Pandeglang, Andri mengataka  terkait permasalahan sengketa lahan SDN Gerendong 1 sudah dibahas oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

“Kebetulan untuk permasalahan tanah baiknya koordinasi dengan Perkim (DPKPP), kemarin bidang pertanahan di Perkim sudah menindaklanjutinya dengan Disdikpora,” kata Andri, Senin (19/1/2026).

Lebih lanjut, Andri menuturkan, status tanah SDN Gerendong 1 sudah tercatat di bagian aset karena sudah milik Pemkab Pandeglang.

“Sudah (tercatat) tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB A). Tercatat di pemerintah daerah. Sebetulnya yang lebih tahu Dinas Pendidikan karena pengguna barangnya Dinas Pendidikan kalau kami hanya pencatatan input dari Dinas Pendidikan,” terangnya.

Menurutnya, status tanah tersebut milik Pemkab Pandeglang berdasarkan surat keterangan dari Desa Gerendong yang diterbitkan pada tahun 1982. Namun, saat ditanya terkait surat lain dirinya mengaku hanya keterangan dari desa yang dimiliki oleh Pemkab.

“Kalau keterangannya, surat keterangan dari desa, kalau yang tercatat di kami tahun 1982 yang menyatakan milik daerah, dasarnya surat keterangan dari desa. (Girik dan lainnya) Tidak ada, kemarin sudah sempat dibahas oleh Perkim bidang pertanahan dan Dindik,” ujarnya.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

The post Pemkab Pandeglang Klaim Tanah SDN Gerendong 1 Milik Daerah appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Pandeglang Klaim Tanah SDN Gerendong 1 Milik Daerah"

Posting Komentar