Warung Kopi Jadi Lokasi Transaksi, Pemasok Tramadol Ilegal di Kota Tangerang Ditangkap
TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pemasok obat keras daftar G jenis Tramadol dalam jumlah besar.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan oleh petugas.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan metode pemesanan obat hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pemasok beserta barang bukti ribuan butir Tramadol,” ujar Kompol Gunawan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mendistribusikan obat-obatan ilegal tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya tindak kriminalitas, khususnya di kalangan remaja.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tawuran serta kejahatan jalanan. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen melakukan penindakan tegas sebagai upaya melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan jaringan serta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Tim Redaksi
The post Warung Kopi Jadi Lokasi Transaksi, Pemasok Tramadol Ilegal di Kota Tangerang Ditangkap appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Warung Kopi Jadi Lokasi Transaksi, Pemasok Tramadol Ilegal di Kota Tangerang Ditangkap"
Posting Komentar