Babak Baru Gudang Pestisida Taman Tekno: Kejari Periksa BSD, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
TANGSEL — Kasus kebakaran gudang pestisida di Pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki fase baru.
Aparat penegak hukum mulai mengurai dugaan pencemaran lingkungan yang muncul setelah api padam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel memanggil perwakilan PT Bumi Serpong Damai (BSD), Sinar Mas Land sebagai pengelola kawasan untuk dimintai keterangan.
“Ya benar, kami meminta keterangan terkait kebakaran dan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Taman Tekno BSD,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, Rabu (22/4/2026).
Ronny menegaskan, hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, kepolisian menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik mulai mengumpulkan keterangan saksi dan ahli untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Sudah proses sidik,” kata Kepala Satreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan.
Wira belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa, namun ia memastikan proses pengumpulan alat bukti terus berjalan.
Kebakaran yang terjadi pada 9 Februari 2026 lalu itu tidak hanya merusak bangunan gudang. Air pemadaman yang bercampur bahan kimia mengalir ke drainase hingga sungai, memicu dugaan pencemaran di wilayah Tangerang Raya.
Komandan Regu Damkar Tangsel, Sahroni, menyebut aliran limbah itu bermuara ke Sungai Jaletreng dan terhubung dengan Kali Angke. Warga menemukan ikan mati di sejumlah titik sebagai indikasi dampak pencemaran.
Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan langkah hukum lanjutan, tidak hanya sanksi administratif. Pemerintah juga membuka opsi pidana dan gugatan perdata.
“Untuk perdata akan kami tempuh sesuai Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif.
Hanif memperkirakan pencemaran membentang dari Sungai Jaletreng hingga Sungai Cisadane sepanjang sekitar sembilan kilometer, bahkan berpotensi meluas hingga kawasan Teluknaga.
“Bisa puluhan kilometer yang terpapar,” ujarnya.
Di sisi lain, manajemen PT Biotek Saranatama menegaskan kebakaran terjadi sebagai musibah. Perusahaan menyatakan gudang hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, bukan fasilitas produksi atau pengolahan limbah.
“Ini musibah. Gudang ini hanya untuk penyimpanan,” ujar Manajer Operasional PT Biotek Saranatama, Luki.
Ia menilai dampak pencemaran muncul sebagai efek tidak terduga, serupa bahan kimia rumah tangga yang terbawa air saat banjir. Menurutnya, fasilitas tersebut tidak memiliki kewajiban instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
The post Babak Baru Gudang Pestisida Taman Tekno: Kejari Periksa BSD, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Babak Baru Gudang Pestisida Taman Tekno: Kejari Periksa BSD, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan"
Posting Komentar