YLKI : Pemblokiran Medsos Berangus Suara Publik dan Rugikan Konsumen

CILEGON – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akhirnya bereaksi atas langkah pemerintah yang memblokir sejumlah media sosial pada tiga hari terakhir ini.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan pihaknya perlu mengkritisi langkah pemblokiran yang menurutnya gegabah dan sembrono tersebut.

“Pemerintah tidak bisa melakukan secara gegabah dan sembrono. Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum. Janganlah ingin menangkap seekor tikus tetapi dengan cara membakar lumbung padinya. Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak-hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi,” ujar Tulus dalam rilisnya kepada BantenNews.co.id, Jumat (24/5/2019).

Dijelaskan, pemblokiran itu secara sektoral sesungguhnya telah melanggar Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang Undang sektoral lainnya, dan secara general melanggar UUD 1945.

“Pemerintah seharusnya tidak melakukan pemblokiran tanpa paramater dan kriteria yang jelas. Ke depan, janganlah pemblokiran ini menjadi preseden buruk pemberangusan suara publik yang dijamin oleh konstitusi. Tidak bisa “dikit dikit blokir”. Pemblokiran hanya bisa ditoleransi jika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur,” terangnya.

Atas langkahnya itu, lanjut Tulus, Pemerintah juga harus mampu menjelaskan kepada publik manfaat dan efektivitas dari pemblokiran tersebut.

“Jangan sampai pemblokiran tidak mempunyai efek signifikan, tetapi mudharatnya malah lebih signifikan. Toh masyarakat bisa bermanuver dengan cara lain, seperti menggunakan VPN dan atau menggunakan medsos lainnya. Saat ini medsos, whatsapp dan sejenisnya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Bukan hanya untuk bersosialita, tetapi untuk menunjang aktivitas kerja dan aktivitas perekonomian,” tandasnya. (dev/red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "YLKI : Pemblokiran Medsos Berangus Suara Publik dan Rugikan Konsumen"

Posting Komentar