DPRD Bentuk Pansus Perubahan Hari Jadi Kabupaten Tangerang

RMOLBanten. Kajian mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pergantian hari jadi Kabupaten Tangerang harus dilakukan dewan. Namun, kajian tidak harus sampai melakukan kunjungan ke Belanda.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi usai Rapat Paripurna jawaban Bupati mengenai pandangan fraksi akan perubahan hari jadi Kabupaten Tangerang, Kamis (27/6).

"Pastinya kita akan membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji hingga membuat naskah akademik akan perubahan hari jadi Kabupaten Tangerang," ujar Sumardi.

Kata Sumardi, pihaknya bisa memanggil atau mengumpulkan para ahli sejarah dan dokumen-dokumen akan histori berdirinya Kabupaten Tangerang.

"Tanggal 13 Oktober itu belum final, tunggu setelah Pansus terbentuk dan mengkaji lebih dalam, baru kita bisa tentukan tanggal dan tahun berapa untuk menetapkan hari jadi Kabupaten Tangerang," katanya.

Sementara, Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengatakan kapasitas pihaknya hanya mengusulkan kepada DPRD, untuk teknis selanjutnya dirinya menyerahkan kepada DPRD.

"Untuk kajian kami serahkan kepada DPRD, jika memang diharuskan mereka dewan melakukan Kungker ke Belanda untuk mencari data yang lebih valid, ya itu kita serahkan ke dewan," ucapnya.

Intinya, Sambung Mad Romli, apa pun nanti hasil kajian dar dewan tidak terbentur dengan regulasi atau aturan yang berlaku.

"Asal keputusan atau kajian yang dilakukan dewan akan perubahan hari jadi Kabupaten Tangerang tidak berbenturan dengan Undang-undang atau peraturan apa pun, kami pasti setuju," tandasnya. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/31Ym2bN
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Bentuk Pansus Perubahan Hari Jadi Kabupaten Tangerang"

Posting Komentar